banner 728x250

Polisi Ringkus ‘Mafia Sertifikat Tanah’

Liza Oktarina, Pelaku Dugaan penipuan dengan modus pembuatan sertifikat tanah. Foto/ Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Liza Oktarina, warga Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, diringkus Satuan Reserse dan Kriminal ( satreskrim) Polres Musi Rawas diduga melakukan penipuan dengan modus pembuatan sertifikat tanah.

Penangkapan terhadap Liza Oktarina pelaku tindak pidana penipuan dilakukan, Kamis, ( 01/6) sekira pukul 16.30 WIB, atas laporan Iskandar M warga Kabupaten Rejang Lebong.

Selanjutnya, pihak Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.?

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi, melalui Kasat Reskrim AKP Satris Dwi Dharma, menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Liza Oktarina dengan modus pembuatan sertifikat tanah.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim buser Musi Rawas dan anggota Polwan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bertu Haridyka, melqkukqn penangkapan pelaku dirumah pelaku di Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas”, kata Satria.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada didalam rumah, kemudian petugas langsung mengamankan pelakutanpa melakukan perlawanan.

Diterangkan,Satria, kejadian bermula pada hari Jumat ( 21/08/ 2015 ) sekira Pukul 15.00 WIB di Perumahan PT. Cahaya Pera Khatulistiwa (CPK) Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas , telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Liza Oktarina.

Dimana pada saat itu,pelaku menawarkan kaplingan tanah kepada korban seharga Rp 20 juta, namun belum ada transaksi, hanya pelaku meminta uang unruk mengurus sertifikat tanah tersebut sebesar Rp 3,5 juta.

Akan tetapi oleh korban diberi uang sebesar Rp 5 jutaagar kepengurusan sertifikat tersebut agar cepat selesai. Kemudian pada hari Rabu (07/10/ 2015) korban mentransfer uang kembali kepada pelaku sebesar Rp 1juta atas permintaan pelaku.

“Kemudian sekitar empat bulan berikutnya, suami pelaku Ma’ing datang kerumah korban untuk meminta tambahan uang untuk mengurus sertifikat tersebut dan diberi oleh korban sebesar Rp 1,2 juta . Namun sampai dengan saat ini, sertifikat tanah tersebut tidak ada”, jelasnya.

Atas kejadian tindak pidana penipuan yang dialaminya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,2 juta. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Reki/Red)

error: Maaf Di Kunci