Beligat.com, MUSI RAWAS – Tim Landak Satreskrim Polres Mura meringkus dua terduga pelaku curat sekaligus pembongkar rumah, didua waktu dan tempat berbeda.
Tersangka, Amrun (55) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura ditangkap dirumahnya, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (12/1/2021).
Kemudian, dilakukan pengembangan berhasil meringkus tersangka, Antonius (41) warga yang sama dengan tersangka, Amrun. Tersangka Antonius ditangkap dirumahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (12/1/2021).
Kedua tersangka ditangkap diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan barang berharga milik perempuan berinisial, DE (21), di Talang Ubi, Kelurahan Megang Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar 03.00 WIB, Selasa (29/12/2020).
“Ya, kami berhasil meringkus dua tersangka terduga pelaku curat sepeda motor yakni, saudara Amrun dan Antonius diwaktu dan lokasi berbeda,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan didampingi Kanit Pidum, Aiptu Ikhsan saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
AKP Alex sapaanya menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa kedua tersangka berada di Desa Sumber Sari.
Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintain.
Setiba aplikasi, ternyata benar, tersangka Amran berada di TKP, selanjutnya anggota bergerak sigap meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Kemudian, dilakukan pengembangan perkara, untuk melakukan penangkapan rekan Amran yang terlibat pencurian.
Anggota langsung meluncur kerumah tersangka Antonius setelah ditunjukan lokasi rumahnya oleh tersangka Amran.
Setiba dilokasi, kebetulan tersangka Antonius berada di TKP, tanpa buang waktu, anggota pun langsung menangkap tersangka Antonius tanpa melakukan perlawanan.
“Selanjutnya, kedua tersangka langsung digelandang ke Polres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-20/XII/2020/Sumsel/Res Mura/Sek Mgs, tanggal 29 Desember 2020.
Diduga aksi pencurian yang dilakukan tersangka, dua tersangka bersama dengan dua rekannya yang masih DPO masuk mess korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu.
Lalu tersangka, mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 4230 ACK dan tujuh buah Hp milik korban dan uang tunai senilai Rp 500.000.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 33.500.000. Dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB satu buah Hp merk Asus Zenfone, satu buah tas sandang milik korban, satu buah dompet korban dan lima buah kunci kontak,” tutupnya.*Rls/Dkj