banner 728x250

Polisi Tangkap Pelaku Modus Prostitusi Online Berujung Pemerasan

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Jajaran polres lubuklinggau menangkap Syndicate Prostitusi Online sekaligus pelaku pemerasan dengan modus prostitusi online. Sebagaimana di maksud dalam pasal 368 kuhp dengan indentitas korban, Muhadi (31), warga RT.04 kelurahan Sumber Agung Kecamatan Belitang, kabupaten Oku Timur.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofyan Hadi mengatakan modus pemerasan melalui prostitusi online ini di lakukan oleh empat tersangka yang berasal dari kota Lubuklinggau.

“Mega (21). Andi Sutiono (22), Apriyondi (22) ketiganya warga Kelurahan Sidorejo, sedangkan Redo Tomi (25) warga kelurahan Linggau Ilir kota Lubuklinggau,” papar kapolsek.

Diceritakan Kapolsek, dalam menjalankan modusnya, ke empat pelaku memiliki peran yang berbeda. Tepatnya pada jumat (7/12) sekira jam 17.30 wib korban berkenalan dengan Mega melalui Medsos Wechat kemudian dari hasil perkenalan tersebut Mega mejajakan diri untuk kencan kemudian antara korban dan Mega berjanjian untuk pesan hotel.

Setelah masuk kamar, lanjut kapolsek tiba-tiba didatangi oleh tiga orang laki-laki tidak dikenal yaitu tersangka Andi mengaku sebagai suami dari Mega dan Tomi mengaku sebagai polisi serta Pion merupakan temannya, setelah itu korban langsung diminta sejumlah uang sebesar Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah) apabila tidak bisa memberi uang tersebut diancam akan dibawa kekantor polisi.

“Merasa ketakutan korban mengajak ke ATM BRI kelurahan Pasar Pemiri untuk mengambil uang. Tidak sampai disitu tersangka berulang lagi pada selasa (18/12), sekira jam 21.00 wib rombongan tersangka melakukan perbuatannya lagi, yaitu mengajak ketemu di stasiun meminta uang kembali pada korban karena tidak bisa memberikan uang kendraaan korban dibawa oleh rombongan tersangka,” jelas kapolsek.

Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke mapolsek Lubuklinggau Barat, mendapat laporan tersebut, polsek langsung bergerak mencari informasi. Penangkapan ke empat tersangka bermula Rabu (19/12) sekira jam 15.30 wib unit reskrim polsek barat langsung melakukan penyelidikan diketahui Mega tinggal di kelurahan Siderjo langsung dilakukan pengerbekan di rumah Mega dan dapat diamankan.

Selanjutnya dilakukan pemancingan kepada ke tiga tersangka lainnya, yakni Andi yang berperan sebagai suami mega untuk menyerahkan sepeda motor korban tersebut dengan memberikan uang tebusan sebesar 5 juta guna menukar sepeda motor milik korban.

“Akhirnya tersangka terpancing untuk bertemu dengan korban setelah dijanjikan korban untuk menukar sepeda motor dengan uang. Andi menyuruh korban mengantar uang tersebut di Idomaret kelurahan Lubuk Aman dan tersangka bersama temannya Pion akhirnya berhasil ditangkap,”kata Kapolsek.

Selanjutnya dikembangkan kembali untuk menangkap Tomi di kelurahan Linggau Ili. Menurut penuturan tersangka, ke empatnya mengaku telah melakukan modus pemesarasan tersebut, dengan modus prostitusi lewat jaringan medsos untuk manfaatkan korban.

“Kita amankan sebagai barang bukti uang hasil pemerasan sebesar 5 juta yang di belikan tersangka berupa perhiasan emas dua buah cincin dan satu pasang antingan, satu hp jenis mito warna hitam, satu unit sepeda motor honda supra x 125 , satu unit sepeda motor honda bead, serta seperangkat alat bong (alat hisap shabu) ditemukan di rumah Mega. Barang bukti dan para tersangka di bawa kepolsek Lubuklinggau Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci