SR Dibawa ke Polda Sumsel
LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Peristiwa perlawanan dan ancaman kekerasan yang dilakukan pihak yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau terkait lahan PT. Damri, Pihak Polres Kota Lubuklinggau menetapkan 3 (tiga) tersangka dari 20 orang yang turut diamankan, dan menyita beberapa barang bukti, Kamis (21/12).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin mengatakan dari 20 orang yang diamankan dan dimintai keterangannya di Mapolres Lubuklinggau pihak Polres Lubuklinggau menetapkan 3 (tiga) tersangka dan 1 (satu) orang DPO.
“Adapun tiga orang tersangka tersebut antara lain SR(44) anggota Polri, AI alias YC(50), dan SJ(43),”katanya.
Ditambahkan AKP Ali ke-3 (tiga) tersangka merupakan orang yang memediasi massa, menyiapkan perlengkapan, dan menggerakan untuk melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri.
“Tersangka SR tadi pagi sudah dibawa oleh anggota Propam Polda Sumsel untuk dimintai keterangan dan hukuman disiplin karena sudah diputuskan oleh Polda sumsel selama 21 hari, dan 2 orang lainnya kita lakukan penahanan di Polres Lubuklinggau,”ujarnya.
Terhadap ke- 3 (tiga) tersangka, lanjut AKP Ali Rojikin, pihak Kepolisian kenakan pasal 214 dan/atau 160 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan. Kemudian dari hasil penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Nanti kita dalami lagi, sudah kita tetapkan 1(satu) orang, masih diluar, kita buat DPO nanti,”ujarnya.
Sementara dilokasi kejadian, pihak Polres Lubuklinggau telah menyita beberapa barang bukti.
“Benda-benda tajam, bom molotop, tabung gas elpiji, spanduk, senjata angin, senjata rakitan jenis pistol kemudian Sofgun dan bambu runcing,”pungkasnya.(Akew)