banner 728x250

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Melalui Rekaman CCTV

Lubuklinggau, Beligat.com – Jajaran Polres Lubuklinggau, berhasil ungkap kasus pembunuhan siswi SMP N 4, Kota Lubuklinggau, atas nama Wiwik Wulandari, yang jasadnya ditemukan warga di jalan Mangga, RT.04, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Jum’at (17/5) sekira pukul 14.30 wib, melalui rekaman video CCTV.

Terungkapnya kasus pembunuhan yang kurang dari 1X24 jam tersebut menyeret pelaku atas nama A bin A, setelah dilakukan beberapa proses penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Lubuklinggau.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, saat Perss Conference kepada awak media, pada, Sabtu, (18/5), sekira pukul 11.00 wib, di Mapolres Lubuklinggau.

Dalam keterangan Kapolres, pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dilandasi sakit hati, karena pelaku sering diejek korban dengan mengatakan hal-hal yang tidak enak didengar.

“Untuk sementara, motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati, karena sering di mendengar omongan kasar dari korban, seperti miskin, dan banci,” kata Kapolres.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, Kapolres mengatakan masih akan melakukan pendalaman, apakah ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak. “Kita akan kembangkan lagi, apakah masih 338 KUHP, tapi lihat nanti hasil perkembangan,” ucapnya.

Kronologis penangkapan, setelah pihak kepolisan mengetahui identitas korban, maka dilakukan pengembangan kepada teman korban, keluarga korban. Dan pada pukul 18.00 wib, kita mendapat laporan jika ada rekaman cctv, yang ternyata ada diduga pelaku didalam Vidio tersebut.

“Hasil dari rekaman cctv tersebut kita melakukan pengejaran ke semua tempat keberadaan pelaku, yakni dirumah pelaku, namun tidak ada. Kita lanjutkan dirumah keluarga pelaku yang berada di PUT juga tidak ada. Dan kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku disalah satu tempat, tim yang dipimpin Kanit Res Polsek Linggau barat melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Talang Rejo, Ulak Lebar,” tutupnya.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci