Lubuklinggau, Beligat.com – Polres Kota Lubuklinggau, segera menertibkan seluruh Warung Internet (Warnet) yang berada di kota Lubuklinggau, dengan tujuan mempersempit peredaran narkoba yang disinyalir banyak dilakukan di warnet.
Hal ini disampaikan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono saat kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) di ruang aula Mapolres Lubuklinggau, Jum’at, (25/1).
“Kita akan segera melakukan pengaturan kepada warnet yang ada di kota Lubuklinggau, karena dari info yang kita dapat, peredaran narkoba banyak dilakukan di warnet. Maka dari itu kita akan melakukan aturan mengenai jam tutup warnet,” kata AKBP Dwi Hartono.
Peraturan yang akan ditetapkan tersebut sebagai bentuk keseriusan Mapolres Lubuklinggau untuk memberantas narkoba di wilayah hukum kota Lubuklinggau. Dan akan memberantas seluruh bandar dan pengguna narkoba, termaksud aparat yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Kita akan berantas semua penjual maupun pemakai narkoba, termaksud jika ada aparat yang terlibat. Selama ini kita hanya menangkap bandar-bandar kecil, maka dari itu kita akan targetkan bandar yang memang menjadi gembong narkoba tersebut,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Lubuklinggau, Erwin Armeidi, melalui Sekretaris Kominfo, Adi mengungkapkan, jika pihaknya akan segera melakukan pengaturan atau pengamanan kepada pihak-pihak yang memiliki usaha warnet di kota Lubuklinggau. Hal ini bertujuan untuk membantu pihak kepolisian untuk memberantas dan mempersempit peredaran narkoba.
“Tentu kita akan melakukan pengaturan batas jam buka kepada warnet-warnet yang ada di kota Lubuklinggau. Hal ini merupakan wujud sinergi kita kepada Polres Lubuklinggau guna memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.*Agus Kristanto