banner 728x250

Polres Musi Rawas Digugat Praperadilan

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Polres Musi Rawas bakal digugat Praperadilan oleh Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang, Sumatera Barat . Pasalnya, penyidik Polres Musi Rawas dianggap melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP. Gugatan Praperadilan dengan Nomor Registrasi No. 3/pid. pra/2017/pn.llg oleh M. Hatta warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir melalui kuasa hukumnya dari Rumah Bantuan Hukum ( RBH) kota Padang melawan Polres Musi Rawas selaku termohon akan diselenggarakan pada Rabu 26 April 2017.

Direktur RBH Padang, Sahnan Sahuri Siregar, S.H, M.H melalui Juru Bicara (Jubir) Team Advokasi Abdul Aziz, S.H menjelaskan gugatan Praperadilan tersebut dilakukan karena diduga pihak penyidik Polres Musi Rawas melakukan tindakan (abuse of power) karena telah melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan seseorang pada kasus atau peristiwa hukum sama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusan No. 763/Pid.B/2016/PN.LLG.

“Saudara Hatta di tangkap dan ditahan menjelang satu hari bebas menjalankan hukumnya. Atas tindakan penyindik Polres Musi Rawas tersebut, team Rumah Bantuan Hukum meyakini bahwa telah melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP atau yang dikenal dengan asas Ne Bis In Idem orang tidak dapat di tuntut dua kali atas peristiwa hukum yang sama”, terang Abdul Azis, Selasa (25/04).

Ditambahkannya, penetapan, penangkapan dan Penahanan tersangka oleh Penyidik terhadap M. Hatta berdasarkan surat perintah penangkapan No. SP. Kap/96/III /2017/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan No. SP. Kap/93/III/2017 tertanggal 19 Maret 2017 beserta dgn BAP pada 10 November 2016 dan telah melakukan penyidikan kembali dengan objek dan subjek hukum yang sama terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“M .Hatta pada laporan pertama sekitar Agustus 2014 dan ditangkap pada 20 september 2016 dan telah di hukum selama enam bulan, harusnya bebas 20 maret 2017, namun sehari menjelang bebas ia ditangkap lagi atas perkara yang sama. Kalau dahulu tuduhan mencuri, kemudian ditangkap lagi dengan tuduhan perampasan. Penetapan tersangka, penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik terhadap M. Hatta berdasarkan surat perintah penangkapan No. SP. Kap/96/III /2017/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan No. SP. Kap/93/III/2017 tertanggal 19 Maret 2017 beserta BAP pada 10 November 2016,” kata Aziz.

Lanjut kata Aziz, kesamaan atas rangkaian peristiwa dapat di lihat pada fakta dan pertimbangan putusan No. 763/Pid.B/2016/PN.LLG halaman 18 dan 19, maka alat bukti yang dijadikan sebagai batu uji pula terhadap peristiwa pidana yang kedua pada kasus yang sama.

Alhasil, M. Hatta dilakukan tuntutan pertanggung jawaban hukum untuk kedua kalinya dalam peristiwa hukum yang sama. Oleh karena itu,untuk menjamin adanya kepastian hukum, maka penyidikan yang di lakukan untuk kasus atau peristiwa hukum yang sama haruslah dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum melalui Mekanisme Praperadilan.

“Hal ini bersesuaian dgn Surat Edaran MA No. 3 Tahun 2002 tentang Ne bis in Idem. Tindakan yang salah atau keliru dari proses penegakan hukum tidak dapat dibiarkan tanpa adanya satu koreksi, jika dibiarkan maka akan terjadi kesewenang wenangan yang mengusik rasa keadilan”, pungkasnya.(Rilis/Feb/Red)

error: Maaf Di Kunci