banner 728x250

Polsek Jayaloka Ringkus Bandar Narkoba di Malam Pesta Rakyat

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com –  Samsul Hidayat (32) warga Dusun 3 Desa Bumi Rejo Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas diringkus oleh jajaran Polres Musi Rawas karena kepemilikan Narkotika (Narkoba dan Psikotropika).

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi,   melalui Kapolsek Jayaloka AKP Budi Haryanto didampingi Ps. Kanit Reskrim Bripka Mahyudin menjelaskan bahwa Samsul Hidayat pelaku yang  diamankan pada (18/08) sekira pukul 20.00 WIB merupakan Pengedar Narkoba di Kecamatan Jayaloka dan Sukakarya. Pelaku sudah hampir dua pekan ini menjadi target operasi Polisi.

Namun untuk memastikan barang bukti dalam penguasaan Pelaku, pihaknya melakukan pengintaian berantai terhadap Pelaku.

“Tepat disaat berlangsungnya Pesta Rakyat merayakan kemerdekaan RI, yang sebelumnya kami prediksi Narkoba akan banyak disiapkan untuk pasokan saat malam hiburan rakyat. Kami berhasil mengamankan Pelaku melalui penyamaran (under cover buy) di rumah Pelaku di Desa Bumi Rejo. Ditangan Pelaku sendiri berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat setengah (1/2) ji/gram,”jelas AKP Budi Haryanto.

Selanjutnya setelah pelaku diamankan, pihaknya (Polsek Jayaloka) langsung melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi dengan Pelaku (Samsul) di Desa Bumi Rejo, Tim gabungan unit Polsek langsung menuju sasaran lain yang merupakan satu jaringan (kartel) Pelaku Samsul yaitu Saudara Deni di Desa Donorejo Kecamatan Jayaloka.

“Sekira pukul 23.00 WIB Tim berhasil menemukan di atas pinggir atap pintu samping rumah Pelaku Deni 2 paket kecil Shabu dan alat isap bong serta plastik klip sisa penggunaan Shabu. Sementara Pelaku Deni berhasil melarikan diri pada saat Tim bersama Pelaku tiba dirumahnya. Saat ini Pelaku (Deni) sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Musi Rawas,”terangnya.

Terpisah, Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi menambahkan bahwa dirinya memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Jayaloka yang berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba.

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Paket sedang diduga sabu diperkirakan 1/2 Ji (gram), 2 paket kecil diperkirakan sabu, 1 butir Pil Ekstasi lambang mitsubishi, 4 plastik klip diperkirakan bekas berisi sisa Sabu, 11 plastik klip kosong, 1 buah bong beserta pirek kaca, 2 buah korek api tanpa tutup, kotak rokok, 1 buah handphone merk nokia.

“Saat ini Polsek Jayaloka sudah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas guna pelimpahan perkara, proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya,”pungkasnya.(Ar/Red)

error: Maaf Di Kunci