banner 728x250

Polsek Karang Jaya Tangkap Tersangka Pencabulan

Muratara, Beligat.com – Polsek Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menangkap tersangka pencabulan anak dibawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan seorang warga pada 8 Januari 2019, atas nama Uniani binti Paidi (30), orang tua korban pencabulan, sebut saja Melati (10), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) merupakan warga Dusun Lorong, RT 06, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Berdasarkan laporan orang tua korban, pada 8 Januari 2019 kapolsek memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penangkapan pelaku atas nama Sukar Bin Tukiman (45), di rumahnya RT 06, dusun Lorong, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, kabupaten Muratara, tanpa melakukan perlawanan, kemudian di bawa kepolsek Karang Jaya  untuk proses lebih lanjut.

“Setelah mendapat laporan orang tua korban, kita segera melakukan penangkapan pelaku pencabulan tersebut, karena telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 35/2004,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro, melalui Kapolsek Karang Jaya, Iptu Somasi SH.

Dalam keterangan pelapor, korban yang masih berusia 10 tahun tersebut disetubuhi sebanyak dua (2) kali, yakni pada tanggal 30 Desember 2018, kemudian 2 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 wib di belakang rumah pelaku, didekat siring.

“Korban disetubuhi sebanyak dua kali, dan dilakukan di belakang rumah pelaku. Korban di iming-iming dengan makanan ringan yakni kerupuk,” pungkasnya.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci