banner 728x250

Poros Hijau Indonesia Sumsel Sebut “KARHUTBUNLA” Kelalaian Koorporasi Perkebunan Besar

PALEMBANG, Beligat.com – Titik panas itu menyebar dan merambat serta membakar areal disekitar nya dan menimbulkan asap dampak dari, kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutbunla) yang terjadi di Sumsel kian hari makin meluas.

Kota Palembang tertutup asap Kondisi pekatnya kabut asap yang kian parah dalam beberapa hari terakhir membuat indeks standar pencemar udara (ISPU) di Kota Palembang masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya. Kondisi ini terjadi pada malam hari hingga pagi hari.

Kombinasi antara konversi kebakaran hutan kebun dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup secara global akibat besarnya jumlah karbon dioksida (CO2) yang terlepas ke atmosfir sehingga makin memperburuk,Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang diukur melalui alat Air Quality Monitoring System (AQMS) milik BLH Palembang pada pukul 18.00 WIB menunjukkan hasil pengukuran konsentrasi PM 3,0 dengan nilai 300 atau di atas baku mutu. Nilai tersebut masuk dalam daftar hitam atau berbahaya.

Salah satu praktik pelanggaran terhadap pemenuhan hak dasar warga, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak lansia dan ibu hamil. Pemerintah dan pemilik konsesi yang lahannya terbakar harus bertanggung jawab memberikan bantuan air bersih, layanan kesehatan.

Hal ini disebabkan karena lemah nya pengawasan pada kawasan konsesi hutan perkebunan dan gambut mengakibatkan penanganan KATHUTBUNLA tidak mengalami kemajuan bahkan cenderung semakin memburuk, berbanding terbalik dengan tudingan pemerintah provinsi maupun daerah yang mengatakan bahwa titik api di sebab kan oleh masyarakat padahal yang terjadi bahwa titik api berasal dari wilayah konsesi perkebunan
Bahwa hari ini telah terjadi kebakaran hutan kebun dan lahan dampak dari lamban nya pemerintah daerah mengantisipasi kejadian dari awal, jika pemerintah lebih peduli dan mau melakukan koordinasi institusi yang seharunya bereaksi cepat .
Faktanya kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahunnya terjadi terus berulang bahkan di tempat yang sama.

Ini menunjukan tiada daya dan upaya selain upaya penegakan hukum dengan bertindak tegas kepada pelaku usaha. Yang kita ketahui sejak kebakaran besar 2015 tidak ada satupun perusahan yang dicaput izinnya ataupun penciutan izin di wilayah kebakaran

”bahwa persoalan Karhutbunla jangan hanya dilihat dari kuantitas titik api, tetapi jauh lebih penting soal kualitas kondisi terbakar dan letak kejadiannya. Sehingga, tidak tepat membandingkan pembukaan ladang petani pada skala minor di lahan, dengan pembakaran lahan korporasi untuk land clearing,” kata Ketua poros hijau sumsel, Chandra Anugrah

Lanjutnya, siklus terjadinya kebakaran hutan terus menerus serta pengrusakan hutan di sumsel  harus mulai dianggap sebagai masalah global karena negara kita merupakan penyumbang besar terhadap perubahan iklim dunia. Untuk itu Pemerintah harus mengambil langkah lebih berani. Namun, dalam implementasinya pemerintah masih tidak tegas. Pemerintah harus lebih transparan menyampaikan proses penegakkan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan terhadap perusahaan.

propaganda pemerintah tentang moratorium hutan. Kedengarannya mengesankan tetapi tidak memberikan perubahan nyata di lapangan. Deforestasi dan kebakaran hutan kebun lahan terus berlanjut di dalam area moratorium dan peta batas secara teratur digambar ulang untuk menghilangkan hutan atau lahan gambut yang menarik bagi perusahaan perkebunan.
Sedikitnya 353 titik api terpantau muncul di Sumatera Selatan, Minggu (8/9). Jumlah titik api tersebut merupakan yang terbanyak di Sumsel sepanjang tahun 2019 di tengah maraknya kebakaran hutan kebun dan lahan (karhutbunla).

Berdasarkan pantauan satelit di situs Lapan, 353 titik api tersebut terjadi pada Sabtu (7/9) hingga Minggu (8/9) petang. Jumlah tersebut terdiri dari 113 titik dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen, 227 diantaranya dengan tingkat kepercayaan 30-80 persen, sementara 13 lainnya di bawah 30 persen.

Jumlah titik api dalam satu hari tersebut merupakan yang terbanyak dalam jangka satu hari selama 2019 melewati jumlah 187 titik api pada 19 Agustus dan 154 titik api pada 23 Agustus. Dengan itu kami dari poros hijau indonesia sumsel menyatakan

Karena itu pihaknya, meminta kepada Presiden untuk mengevaluasi kinerja semua institusi yang terkait dengan kebakaran Hutan kebun dan lahan, KLHK,PNPB,BRG,TRGD.

Penegakan hukum terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan kelalaian maupun kesengajaan sehingga terjadi nya kebakaran hutan kebun dan lahan termasuk penegakkan hukum eksekusi semua keputusan hukum dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai hukuman terhadap perusahaan yg dinyatakan bersalah dalam proses kebakaran kebun dan hutan.

Transparansi penggunaan dana penanggulangan karhutbunla 2019 serta hasil kegiatan penanganan. Memaksimalkan peran aktif pemerintah daerah yang wilayah nya mengalami karhutbunla dari sisi teknis, dan aksi pecegahan dan pemulihan.

Meningkatkan program penanganan pencegahan kebakaran Karhutbunla baik yang melibatkan perusahaan maupun masyarakat. Mendorong pihak Kepolisian untuk lebih aktif melakukan penyelidikan, penyidikan sebagai bagian penegakkan hukum terhadap Karhutbunla sehingga menciptakan efek jera. RLS/Febri Habibi Asril

error: Maaf Di Kunci