LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Gugatan Praperadilan terhadap Polres Musi Rawas,hari ini (8/5) memasuki tahap persidangan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Praperadilan dengan nomor registrasi No. 3/Pid. Pra/2017/PN.LLG dengan pemohon M. Hatta warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir melalui Kuasa Hukumnya dari Rumah Bantuan Hukum ( RBH) kota Padang dengan termohon Polres Musi Rawas.
Sidang perdana hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon, kemudian besok (9/5) dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari termohon.
Kuasa hukum pemohon, Sonny Dali Rakhmat,menerangkan bahwa sidang sebelumnya sempat ditunda sebagaimana seharusnya berdasarkan surat Pengadilan tanggal 26 april 2017, menjadi tanggal 3 mei 2017.
“Penundaan tersebut berdasarkan permintaan pemohon. Adapun sidang hari ini adalah menyampaikan bukti surat dari saksi oleh pemohon. Adapun saksi yang diajukan pemohon adalah Aan Rihardi (anak pemohon), Mat Isa dan Redi warga Desa Pauh”, jelasnya.
Diterangkannya, saat ini tim kuasa hukum telah menyampaikan fakta-fakta dalam persidangan dengan diperkuat oleh alat bukti yang berupa surat- surat dan keterangan saksi, bahwa serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan termohon atas laporan oleh saksi korban Seprianti dengan LP No. 136/IV/2015/Sumsel/Res pada tanggal 8 Juni 2015 sama dengan Laporan Polisi No. LP/B. 179/VII/2014 Tanggal 17 Agustus 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan No. 763/Pid.B/2016/PN.LLG.
“Persoalan hukum M. Hatta saat ini adalah Nebis In Idem yang dapat dibuktikan bahwa subjek dan objek hukumnya sama yakni Seprianti sebagai pelapor dan M. Hatta sebagai terlapor, Locus delicti dan tempus delicti beserta alat bukti juga sama. Dan kedua persoalan yang dilaporan tersebut adalah sama yaitu PLTD”, paparnya.
Dia menambahkan, laporan pertama P21 pada tanggal 23 Juni 2015, sementara Laporan kedua dilaporkan pada tanggal 8 Juni 2015, berarti laporan pertama belum P21 ketika Laporan kedua di terima pihak penyidik, selang waktu 16 hari menjelang P21.
Dengan demikian secara sadar termohon telah mengetahui melakukan serangkaian penyidikan atas perkara tindak pidana yang sama, dengan subjek dan objek hukum yang sama, yang mana perbuatan yang disangkahkan memiliki hubungan sedemikian rupa antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga harus di pandang gabungan perbuatan (concursus).
“Dengan tidak diterapkannya Pasal 65 dan/atau pasal 66 KUHP, maka terhadap diri pemohon telah melekat asas Nebis in Idem , sehingga tidak mungkin lagi dimintai pertanggung jawaban untuk dua kali dalam perkara yang sama sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP. Sehingga team Kuasa Hukum berpandangan hakim Praperadilan agar dapat menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon dalam perkara Aquo, demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan”, pungkasnya.(Febri/Reki/Red)