JAKARTA, Beligatupdate.com- Aksi demonstrasi ratusan Mahasiswa Universitas Sriwijaya ( Unsri ) dalam rangka menuntut kebijakan Kampus yang menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akhirnya berbuntut panjang terhadap penonaktifan dan tindakan kriminalisasi terhadap Mahasiswa.
Ketua Komite Hukum, HAM dan Perundang-undangan Presidium GMNI, Efniadiyansyah menjelaskan bahwa dirinya menilai hal tersebut merupakan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh kampus terhadap Mahasiswa,
“Tentunya keberadaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) memberatkan Mahasiswa untuk mengenyam pendidikan tinggi. Sebagai Mahasiswa berhak untuk menyuarakan pendapat terlebih tentang kebutuhan akan pendidikannya. Sudah sepantasnya pihak-pihak yang berwenang mendengarkan suara aspirasi Mahasiswa tersebut dengan membuka dan mengedepankan ruang-ruang dialog dengan pihak rektorat,” kata Efni, Kamis (03/08).
Diterangkannya, kampus sebagai kawah candradimuka para penerus bangsa, seharusnya diberikan tempat untuk menyampaikan aspirasinya bukan malah dikriminalisasi. Hal tersebut dijamin dan dilindungi oleh UUD’ 45 untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.
Oleh karena itu sebagai Presidium GMNI mendesak pihak terkait untuk segera mengusut secara tuntas dan menghentikan kasus yang terjadi di Sumatera Selatan tersebut.
“Kita akan berkomunikasi dengan pihak-pihak penyelenggara Perguruan Tinggi dan pihak Penegak Hukum untuk meminta tanggung jawab terkait tindakan represif yang dilakukan di Universitas Sriwijaya,”pungkasnya.( Fha/Red)