LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Dua proyek strategis di Kabupaten Muratara yang masing – masing menelan anggaran mencapai 8M lebih kini menjadi persoalan dan bermasalah secara hukum.
Ketua Pusat Kajian Politik dan Hukum (Pusakum), Abdul Aziz menjelaskan, pada kasus PDAM sangat fatalĀ akibatnya yang dirasakan masyarakat dan termasuk kebutuhan air bersih Perkantoran di Ibu Kota Muratara terkendala.
“Proyek PDAM ini ada yang dibangun dengan anggaran 1,8M dan 8M, tapi yang terjadi aneh, pembangunan dengan anggaran 1.8M berfungsi, sementara yang menelan anggaran 8M lebih tidak berfungsi,”jelas Abdul Aziz, Minggu (01/10).
Lebih lanjut dikatakan Abdul aziz, persoalan kasus PDAM ini sudah setahun yang lalu ditangani oleh Tipikor Polres Musi Rawas, akan tetapi hingga saat ini tidak ada kemajuan.
“Kita mendesak pihak Polres Musi Rawas untuk menyampaikan ke publik, bagaimana perkembangan kasus tersebut,”pintanya.
Menurut Abdul Aziz, tidak mungkin dalam rentang waktu satu tahun tidak ada perkembangan, penyidik harus melihat persoalan ini bukan hanya semata-mata dari sektor penyimpangan anggaran tetapi mempunyai implikasi yang sangat luas kebutuhan mendasar masyarakat mengenai air bersih .
Sementara dalam kasus persoalan AKN, kita juga belum melihat pihak Kejaksaan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya setelah pemeriksaan Kadisdik Muratara.
“Dengan adanya temuan BPK, harus nya kasus ini lebih cepat untuk di naikkan menjadi penyidikan sehingga sudah ada tersangkanya,”tegasnya.
Oleh sebab itu, dalam konteks persoalan dua kasus ini, Institusi Kepolisian dan kejaksaan harus menunjukkan kinerja yang terbaik dalam mengusut kasus korupsi.
Kinerja terbaik itu dapat ditunjukkan dengan capaian progres penyelidikan dan penyidikan tidak memakan waktu menahun yang pada akhirnya menjadi catatan buruk bagi masyarakat, bahwa kedua Institusi tidak memberikan rasa optimisme dalam agenda pemberantasan korupsi di daerah.
Sedangkan, bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati di Muratara, harus melihat bahwa tidak berfungsinya birokrasi dengan baik dalam proses pengawasan yang dilakukan ketika proses pembangunan dilakukan.
“Persoalan ini banyak terjadi di berbagai proyek pembangunan, dan menjadi tantangan untuk diperbaiki sehingga pemyimpangan bisa dihindari,”pungkasnya.(Rls/Fha/Red)