Lubuklinggau, Beligat.com – Sebagai bagian dari perwujudan asas transparansi dan akuntabilitas publik terhadap suatu perkara yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) akhir bulan Februari 2019, mengenai barang elektronik warga yang rusak dan jika ditafsir kerugian mencapai puluhan juta, pihak PT Dayamitra Telekomunikasi melakukan mediasi bersama 17 warga RT.03 dan RT.06 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau melakukan mediasi kesepakatan perdamaian pada, Selasa, 26 Maret 2019.
Kesepakatan perdamaian yang dicapai setelah perwakilan warga yang juga salah satu korban, Nurussulhi atau biasa di panggil Nun dengan pihak PT Dayamitra Telekomunikasi, melalui Bung Saud Simbolon, selaku tim litigasi dari Kantor Pusat di Jakarta, berinisiatif menjadi Mediator untuk kemudian dilakukan Mediasi guna menyelesaikan permasalahan ini secara damai diluar peradilan.
“Mediasi berlangsung dan menawarkan hanya Satu opsi yakni, “Saling Mema’afkan”. Tawaran opsi damai ini kemudian dapat diterima oleh para pihak, dimana kesepakatan perdamaian menguraikan risalah pelaksanaan hak dan tanggung jawab yang wajib dilaksanakan oleh para pihak. Maka demikianlah, peta jalan damai telah terwujud dan dibubuhkan tanda tangan sebagai bukti para pihak akan sepenuhnya tunduk menyatakan semua perselisihan hukum telah berakhir,” kata Nun.
Dirinya juga memberi apresiasi positif dan ucapan terimakasih kepada pelaku usaha, dalam hal ini PT. Dayamitra Telekomunikasi yang sudah menunaikan tanggung jawab hukum secara patut kepada Warga di lingkungan Masyarakat RT. 03 dan 06 Cereme Taba.
“Semoga hal ini akan berdampak senantiasa terpeliharanya keharmonisan antara pelaku usaha dengan warga masyarakat, termasuk pula kepada pelaku usaha Telkomsel GraPARI Lubuklinggau. Saya sebenarnya adalah Konsumen Telkomsel yang paling setia, karena Buktinya adalah sejak sekira tahun 1999 sampai dengan sekarang, saya adalah pengguna kartu Simpati dengan kategori gold,” ujarnya.
Nun juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah ikut berperan besar dalam menuntaskan permasalah tersebut. Sehingga sekarang telah menemui kata sepakat perdamaian dari semua pihak.
“Terimakasih kepada Advokad Komarsmiang, SH Jakarta, Rekan-rekan Advokad/Lawyer pejuang Keadilan, pengacara ProBono Bumi Sebiduk Semare yang telah mendeclearkan kesediaan mendampingi saya jika perkara ini berlanjut ke peradilan, terkhusus ASN Disdagind Lubuklinggau, Yayan Kominfo Lubuklinggau, Eksponen BPSK Lubuklinggau 2014, untuk ketua YLKI Lubuklinggau, ketua YLKI Lahat, Ketua YPHPUI, Sahabat Efran – Pemerhati Sosial, Kawan Aktivis Advokasi dan Perlindungan Konsumen. Individu2 mulia yang tidak dapat terurai satu-persatu, dan sobat-sobat wartawan media massa cetak dan online yang telah membuktikan bahwa Pena-mu memang lebih tajam dari sebilah Pedang,” Pungkasnya.*Agus Kristianto