MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Forum Rakyat Peduli Kejujuran Sumsel (Forpeks) Kabupaten Musi Rawas Pada Kamis (14/9) telah melayangkan surat laporan Dugaan Indikasi Pelanggaran Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang di atur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Malaysia yang bekerja di Perusahaan Perkebunan Sawit PT.Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) atas nama Mr.Vigneswaran Subramaniam dan Mr.Leow Boo Teong.
Ketua LSM Forpeks Arwan melalui Sekretaris, Hasbullah menjelaskan dari data yang di peroleh bahwa IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementrian Tenaga Kerja, SKJ (Surat Keterangan Jalan), Surat Keterangan Melapor (STM) yang dikeluarkan pihak Kepolisian, kedua TKA terdebut sudah berakhir masa berlakunya terhitung bulan April 2017 sedangkan sampai sekarang kedua TKA masih aktif bekerja.
“Itu artinya kuat dugaan PT.GSSL telah memperkerjakan Orang Asing secara Ilegal tanpa dilengkapi dokumen-Dokumen resmi dan kedua TKA tersebut telah bekerja secara Ilegal pula,”jelasnya.
Belum lagi ketidakjelasan siapa Tenaga Kerja Indonesia pendamping yang ditunjuk TKA tersebut yang berwenang mendampingi TKA dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya dikarenakan penunjukan TKI pendamping ini merupakan syarat yang harus di penuhi dan dijalankan sebelum IMTA diberikan atau di perpanjang.
Sedangkan lanjut Hasbullah, pelanggaran Perundang-Perundangan yang di maksud adalah TKA atas Nama Vigneswaran Subramaniam mengangkangi aturan tentang kewenangan dan fungsinya sebagai Acting Tekhnical Advisor di PT.GSSL.
“Sebagaimana aturan tertulis dalam IMTA yaitu TKA yang bersangkutan tidak akan memindahkan jabatan dan memperkerjakan dalam jabatan lainnya tanpa seizin Menteri. Akan tetapi Mr.Vigneswaran Subramaniam diduga kuat telah mengatur tenaga kerja lokal,”ujarnya.
Hal ini diperparah lagi fakta bahwa Mr.Vigneswaran Subramaniam kuat dugaan telah mengintervensi dan mengintimidasi Manager HRD untuk melakukan pemecatan secara sepihak tanpa adanya alasan dan kesalahan yang jelas.
Sementara Noverlan Haris Manager Estate Muara Kati masa kontraknya belum berakhir termasuk juga pemecatan yang sama beberapa tenaga kerja lokal lainnya dan didalam IMTA seharusnya Mr.Vigneswaran melakukan tugas pelatihan-pelatihan terhadap tenaga kerja lokal dan dilaporkan ke Kementrian Tenaga Kerja sesuai dengan Sertifikat kompetensi yang bersangkutan kepada tenaga kerja lokal.
Namun faktanya, kegiatan ini tidak dilakukan, termasuk pula pelanggaran domisili TKA yang bersangkutan antara tempat tinggal yang bersangkutan dengan data yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Musi Rawas berbeda yang mengacu pada UU No 24 Tahun 2013.
Selain daripada itu kedua TKA tersebut diduga belum terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Guna membuktikan dugaan beberapa pelanggaran tersebut perlu dilakukan pemeriksaan dari pihak berwenang dan Instansi terkait.
“Jika memang terbukti banyak melakukan pelanggaran terhadap aturan di Negara kita selain diberi sanksi tegas daripada nanti jadi benih kericuhan di tengah masyarakat, kami minta TKA yang bersangkutan di pulangkan saja ke Negaranya,”pungkasnya.(Rilis/Red)