banner 728x250

Puluhan SAD Dan Warga Sambangi Polsek Rupit

Muratara, Beligat.com – Puluhan masyarakat dan Suku Anak Dalam (SAD), Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sambangi Polsek Rupit guna melaporkan tindak pidana pemalsuan tandatangan oleh seorang oknum. Akibat kekesalan inilah mereka melaporkan oknum tersebut dan membawa perkara ke jalur hukum.

Mus (31) warga SAD asal Sungai Jernih, mengatakan jika dirinya sama sekali tidak pernah melakukan penandatanganan tersebut, tapi entah kenapa nama beserta tandatangannya bisa ada didalam berkas yang disinyalir untuk melengserkan Pj kades Sungai Jernih.

“Jangakan untuk menandatangani berkas tersebut, mereka saja tidak pernah ketemu dengan kita. Tapi kok bisa nama beserta tandatangan kami ada diberkas tersebut,” katanya saat dibincangi awak media.

Dirinya juga mengatakan heran dengan tandatangan yang ada dilampiran berkas tersebut, kerena tandatangan yang tertera sangat bagus, sedangkan mereka hanya memakai cap melalui jari mereka bila diminta tandatangan.

“Di lampiran itu tandatangan kami sangat bagus, seperti tanda tangan pejabat, na sedangkan tandatangan kami hanya pakai cap jari karena kami tidak bisa tandatangan seperti yang lain,” ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan Lili (23), yang juga warga desa Sungai Jernih, ia menceritakan kronologis penipuan tandatangan tersebut, yang di minta oleh tsalah satu oknum yang juga merupakan warga desa Sungai Jernih.

“Awalnya mereka diminta menandatangani surat usulan pembangunan siring oleh oknum warga. Alasannya, tanda tangan itu, akan digunakan sebagai usulan masyarakat Desa Sungai Jernih ke Pemerintah Desa, agar secepatnya dibangun siring di permukiman warga,” ceritanya.

Karena menganggap positif, akhirnya warga menyetujuinya. Namun dalam satu minggu terakhir mencuat informasi jika tanda tangan itu digunakan sebagai petisi ke kantor DPMPD Muratara, untuk menolak keberadaan Pemerintah Desa yang saat ini menjabat di Desa Sungai Jernih.

“Hampir 75 persen warga ditipu, kami tidak pernah buat surat untuk menolak Pemerintah Desa. Sekarang kami menuntut pelaku yang menipu itu, agar di kenakan hukuman adat, adat kami adat rimbo,” katanya,

Mereka mengaku sangat marah setelah dibohongi pelaku yang mengatasnamakan masyarakat tersebut. Sedangkan tandatangan tersebut ditujukan untuk kepentingan lain. “Tanda tangan kami di palsukan, kami tidak terima jika dipermainkan,” tegasnya.

Aksi warga yang ingin melakukan hukum rimba ditahan pemerintah desa, dan pemerintah desa mengarahkan warga beserta SAD agar tidak bertindak di luar hukum yang berlaku, sehingga bisa memperkeruh suasana.

PJS Kepala Desa Sungai Jernih, David Haryadi mengatakan, sebaiknya permasalahan itu di selesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami arahkan warga untuk menempuh jalur hukum, jangan sampai mereka melakukan tindakan sendiri dan main hakim sendiri,” ucapnya.

Dia membenarkan, jika sebelumnya ada sejumlah surat penolakan atas pemerintah Desa di Sungai Jernih yang di kirimkan ke kantor DPMPD Muratara. Dan meminta Pemerintah Desa yang saat ini menjabat, untuk pergi dari Desa Sungai Jernih dengan alasan seluruh warga menolaknya.

“Ya tidak tahu suratnya seperti apa, inti suratnya seluruh warga menolak keberdaan kami. Mungkin itu hanya ulah oknum yang tidak senang atas ke Pemimpinan kami di sana,” bebernya.

Dia mengatakan, sudah mengawal secara langsung warga Desa Sungai Jernih untuk melaporkan permasalahan itu secara resmi ke pihak Kepolisian. Pihaknya juga berharap permasalahan itu bisa di tangani secara maksimal oleh pihak berwajib, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Saya sudah dampingi warga untuk melapor ke kantor Polisi, biar permasalahan itu ditangani aparat penegak hukum. Kita harap masalah ini bisa di selesaikan secepatnya,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan jika segala sesuatu kembali ke warga, karena mereka yang merasa tertipu. Dengan alasan keamanan dari kedua pihak, maka jalur hukum inilah yang serang kami tempuh, guna menghindari tindak anarkis dari warga.

“Keputusan kembali ke warga, karena mereka yg di tipu, kalau saya selaku pimpinan desa punya sifat toleransi, namun ini semau kembali ke warga. Jadi saya beri waktu satu Minggu, dan saya jamin tidak ada tindak anarkis, tapi apabila lewat dari waktu itu, ya saya tidak bertanggung jawab lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro, melalui Kapolsek Rupit AKP Yulfikri di dampingi kanit Reskrim, brigadir Yudi membenarkan adanya laporan dari warga Sungai Jernih mengenai pemalsuan tersebut. Namun pihaknya enggan mengomentari lebih lanjut,” laporannya sudah, tapi konfirmasinya langsung saja ke Kapolsek,” pungkasnya.

error: Maaf Di Kunci