LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Puluhan warga Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, pada Senin pagi (14/08) mendatangi Gedung DPRD Kota Lubuklinggau di Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II untuk menyampaikan dengan membawa aspirasi yang dikemas diatas karton rerkait sengketa lahan dengan Perum Damri.
Selanjutnya, sejunlah warga tersebut disambut oleh Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau dan mengajak para warga untuk melakukan Audiensi untuk mendengarkan titik permasalahan terkait sengketa lahan Perum Damri yang berujung eksekusi.
Hadir dalam Audiensi tersebut Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau, Zuibar M. Alip, Sutrisno Amin, Hj. Soleha, Hj. Siti Fatimah, dan Suhada serta sejumlqh warga yang bersengketa dengan Perum Damri.
Sarbani, salah seorang warga yang tempat tinggalnya turut menjadi sengketa lahan Perum Damri menuturkan dirinya dan warga bukan tidak mau memberitahu Wakil Rakyat terkait lahan yang digugat Perum Damri sebelum dilayangkannya surat eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, akan tetapi pihaknya merasa lahan tersebut telah dibeli secara sah dari ahli waris Ruslan Nur melalui PPAT.
“Pada kesempatan ini, kami menyadari bahwa DPRD suatu lembaga yang tidak akan mungkin mengintervensi putusan Pengadialan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkra ) dan menjadi Panglima di Negeri ini melainkan bisa menjembatani permasalahan yang kami hadapi,”kata Sarbani.
Diterangkannya, kronologis kepemilikan Perum Damri terkait atas lahan tersebut, oleh Ruslan Nur diberikan Hak Pakai selama 10 tahun sejak tahun 1990 hingga tahun 2000. Namun, dilakukan perpanjangan.
“Atas nama Negara BUMN telah melakukan penindasan, kami sadar saat ini melawan kekuatan besar yang dibenturkan atas nama Negara,”terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Lubuklinggau Sutrisno Amin menjelaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada Walikota Lubuklinggau H. SN Prana Putra Sohe untuk melakukan penundaan eksekusi.
“Dalam hal ini Komisi I menyarankan karena keputusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau sudah Inkra, kami menyarankan minta keadilan di Mahkamah Agung. Bahwa alat bukti dari PT Damri bermasalah, silahkan juga laporkan jika terindikasi bermasalah,”katanya.
Terpisah, Ketua Komisi I Zuibar M Alip menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil Perum Damri terkait sengketa lahan tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak Damri, karena kita tidak bisa mendengarkan keterangan dari satu pihak saja,”pungkasnya.(Ar/Red)