banner 728x250

Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah, Perubahan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah

Musi Rawas, Beligat.com – Rapat paripurna pamungkas dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten musi rawas periode 2019-2024 telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2024.Pengesahan Raperda menjadi Perda dituangkan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Eksekutif diwakili Hj Ratna Machmud dengan legislatif, diwakili Ketua DPRD Musi Rawas, Azandri, S.IP disaksikan Wakil Ketua II, Hendra Adi Kusuma, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua-Ketua Komisi.

Keputusan pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut disahkan melalui juru bicara (Jubir) komisi-komisi dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD Musi Rawas tahun 2024 dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas, Sabtu (21/9/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Azandri, S.iP, didampingi Wakil Ketua II, Hendra Adi Kusuma dan dihadiri 27 dari 40 anggota dewan serta Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.

Juru bicara (Jubir ) Komisi I, Yudi Pratama, menjelaskan bahwa komisi I dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2024.

Jubir komisi II, Desriniyati mengatakan bahwa komisi II dapat menerima menyetujui Raperda Perubahan APBD 2024 menjadi Perda Perubahan APBD 2024.

Jubir Komisi III, Reni Widyastuti, bahwa komisi III dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2024 menjadi Perda Perubahan APBD 2024.

Jubir Komisi IV, Beni Chandra, menjelaskan bahwa komisi IV dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD tahun 2024 menjadi Perda Perubahan APBD tahun 2024.

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud mengucapkan Terima kasih kepada komisi-komisi dewan yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Bupati Musi Rawas menambahkan saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh komisi-komisi dewan merupakan masukan yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024.

Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh dewan yang telah bekerja secara maksimal penuh semangat untuk mencermati dan membahas materi nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024

“Semoga kerja keras dan semangat yang tinggi tersebut dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,”harapnya.

Selanjutnya kami akan segera menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukannya evaluasi.

“Mudah-mudahan waktu pelaksanaan evaluasi tidak terlalu lama sehingga Peraturan Daerah tentang Peraturan Anggaran 2024 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan,”tutupnya.(*)