banner 728x250

Resedivis Dipelor, Polwan Gadungan Hamil Delapan Bulan Masuk Sel

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau menghadiahi tima panas terhadap Mardianto alias Yanto (42) pelaku begal, dan meringkus Polwan gadungan yang tengah hamil delapan bulan yang menipu warga Kota Lubuklinggau.

Tersangka,Mardianto ditangkap, Sabtu (20/5) sekitar pukul 13.30 WIB di Kelurahan Taba Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melawan dan berusaha melarikan diri. Diberi tembakan peringatan, tidak diindahkan sehingga terpaksa dipelor, satu peluru mengenai mata kaki sebelah kanan tersangka hingga tersungkur.

Sementara, Cindy ditangkap Minggu (21/5) saat beraksi memeras uang keluarga pelaku kasus narkoba yang sedang proses hukum.

“Tersangka berhasil ditangkap, atas luka tembak telah dilakukan pengobatan dirumah sakit,” kata Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara didampingi Kasatreskrim, AKP Ali Rojikin,Selasa (23/5).

Aksi yang dilakukan tersangka pada Jumat (19/5) sekitar pukul 19.30 WIB di Jl Sejahtera, dekat Ponpes Al-Furqon wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I dengan pelapor Susi Ranti, warga Jl Keluarga, RT 03, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

“Korban Mengendarai sepeda motor ke rumah temannya di Jl Sejahtera. Diperjalanan datang pelaku memepet korban, menyuruh korban berhenti dan melakukan ancaman kekerasan,” bebernya.

Namun korban tidak mau berhenti tetap melaju kerumah teman korban. Karena panik, korban langsung memarkirkan sepeda motornya, masuk ke rumah teman korban hingga pelaku dapat mengambil sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna hitam BG 3903 AAM. Kerugian ditaksir Rp8.000.000.

“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan curas bersama dengan Sawal (DPO),” jelasanya.

Satreskrim Polres Lubuklinggau juga meringkus, Arzan (32) pelaku curanmor dengan dua TKP yakni pada 20 Maret 2017 pukul 21.00 WIB di Jl Kerinci II, RT 01, Kelurahan Taba Jemekeh. Modusnya yakni pelaku mengambil motor Honda Revo warna biru 2008 BG 4921 GK milik korban yang sedang diperakir.

Tersangka juga melakukan curanmor pada 7 Maret 2016 pukul 21.00 WIB, TKP di depan warnet Warior, Kelurahan Taba Jemekeh. Modusnya yakni pelaku mengambil motor Honda Beat 2014 hitam BG 2254 HM milik korban yang sedang diparkir. BB yang disita satu lembar STNK , Motor Honda Revo biru 2008, satu buku BPKB, motor Honda Revo biru 2008, satu pasang kunci kontak mootor Honda Revo.

Kemudian meringkus tersangka HA (16) yang merupakan pelaku curanmor. Aksinya 15 April 2017 pukul 03.30 WIB, TKP di Jl Siring Agung arah DAM Watervang, Kelurahan Moneng Sepati. Lalu meringkus tersangka jambret yakni M Dimas Febriansyah alias Dimas (18).

Polisi juga menciduk perempuan yang temgah hamil delapan bulan yakni Cindy Sintia Siregar alias Jamila (32). Tersangka merupakan Polwan gadungan berpangkat AKP. Penangkapan berdasar Lp/b-209/V/2017/spk/res llg, 21 Mei 2017. Pelapor Yuni Wulandari (26), IRT, warga Jl Hibrida, RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

“Sabtu (20/5) pukul 19.30 WIB, pelaku datang kerumah korban, menemui pelapor dan ibu pelapor di Jl Hibrida, RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Utara,” bebernya.

Kedatangan tersangka itu dengan mengaku anggota Polwan dan mengatakan kepada pelapor bahwa tersangka dapat membantu mengurus berkas anak pelapor bernama Heri yang tersangkut kasus narkoba dan mengurus motor yang digunakan Heri dan Tedi dengan meminta uang Rp1.700.000.

“Saat itu, Pitia hanya ada uang Rp 400 ribu lalu diberikan kepad pelaku dan kemudian pukul 23.00 WIB pelaku kembali menelpon Pitia dan mengatakan bahwa Kasat meminta uang Rp2.500.000,” jelasnya.

Dan saat itu Pitia mengatakan bahwa uangnya belam ada malam itu. Dan Pitia menyanggupi uang tersebut esok hari. Pada Minggu (21/5) pukul 09.00 WIB, pelaku datang kembali kerumah Pitia/pelapor dengan menggunakan seragam Polwan berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) beserta atribut lengkap. (Red)