banner 728x250

Residivis Curas Kembali Nginap Dibui‎

MUSI RAWAS, Beligat.com – Anggota Polsek Jayaloka meringkus, IN (32) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (4/10).

Tersangka diringkus diduga terlibat perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas) selain itu merupakan residivis perkara yang sama, terhadap, Aan (23) warga Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar 17.00 WIB, Senin (24/9).

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka IN, karena dugaan perkara curas sekaligus kepemilikan sajam jenis pisau.

“Saat ini tersangka sudah kita tahan dipolsek,” kata Al Busro, Jumat (5/10).

AKP Al Busro menjelaskan, tersangka kami ringkus berdasarkan laporan keterangan dari korban.

Lalu anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka, diketahui tersangka sedang melintas mengedarai sepeda motor Yamaha Juviter MX BG 2901 GS tanpa ada surat kendaraan lengkap diduga hasil tindak pidana, di Jalan Umum, Desa Purwodadi, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

Lalu anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditubuh tersangka, ditemukan sebilah pisau dipinggang sebelah kanan.

Selain itu dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan didapatkan baju yang dikenakan tersangka saat melakukan penodongan, kemudian tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Jayaloka tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah diintrogasi, tersangka perna menjalani hukuman pidana terkait perkara yang sama pada tahun 2014 divonis selama dua tahun penjara,” jelas Al Busro.

Lebih lanjut, AKP Al Busro menjelaskan, tersangka diringkus diduga terlibat perkara curas. Saat menjalankan aksinya, di Jalan Umum, Desa Giriyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura.

Terjadi aksi curas dilakukan tersangka bersama dengan rekannya, dengan menyetop sepeda motor korban dengan menodongkan senpira, lalu korban berhenti.

Kemudian, tersangka langsung mengambil sepeda motor korban secara paksa, usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor korban dengan diikuti rekannya mengedarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol B 6119 ULX, apabila dihitung dengan uang senilai Rp 6 Juta.(Enjie)

error: Maaf Di Kunci