LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) atas nama Repi alias Popot (25) warga RT.07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada Selasa (12/02) ditembus timah panas tim Buser Polres Lubuklinggau lantaran melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Pelaku ditangkap karena terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Apriko (25) warga Jalan Patimura RT.07 Gang Berantas II Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Selasa pagi (12/02) sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin membenarkan jika pihaknya telah melakukan penangkapan Pelaku Curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 27 /I/2016/Res LLG tertanggal 12 Januari 2016 dan LP/ A- 10/II/2018, tertanggal 09 Februari 2018
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan Pelaku bermula dari Team Buser Polres Lubuklinggau melihqt Pelaku sedang duduk didekat Rel RT. 07 Kelurahan Mesat Jaya.
Namun, saat akan ditangkap Pelaku melakukan perlawanan dan pengancam Petugas dengan menggunakan sajam. Diberi tembakan peringatan, akan tetapi Pelaku tidak mengindahkannya.
“Alhasil, Petugas langsung menembak kaki sebelah kanan Pelaku 1 (satu) kali dan Pelaku pun berhasil ditangkap. Atas luka tembak tersebut telah dilakukan pemeriksaan medis di RS. Siti Aisyah Lubuklinggau,”jelas AKP Ali Rojikin.
Sementara kronologis kejadian lanjut Kasat Reskrim, berawal Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membuka kunci yang sebelunnya anak kunci rumah tersebut oleh korban diletakkan diatas ventilasi .
Kemudian Pelaku bersama Pelaku Edo ( belum tertangkap ) masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang milik korban berupa 1(satu) unit TV LED Merk Polytron 32″ warna hitam.
“Selanjutnya Pelaku menjual barang tersebut kepada Deka seharga Rp. 500.000,- serta masing masing Pelaku mendapat bagian Rp. 250.000,-. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,-,”paparnya.
ÀKP Ali Rojikin menambahkan, dari hasil pemeriksaan Pelaku merupakan residivis kasus Curat.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku telah melakukan penggelapan sepeda motor Satria FU warna putih milik saudara Sadam (LP Penggelapan ada di Polsek Lubuklinggau Timur),”pungkasnya.
Penulis : Reki Alpiko
Editor : Reki Alpiko