LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Keluar masuk penjara tidak membuat remaja ini jera. RPT (17) adalah nama yang tidak asing lagi bagi warga Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Personil Polsek Lubuklinggau Selatan.
Pasalnya, bocah kelahiran tahun 2010 ini kerap berurusan dengan Polsek Lubuklinggau Selatan karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 4 (empat) kali, diantaranya pada tahun 2016 RTP pernah dilaporkan kasus pencurian uang, pada tahun 2016, RTP dilaporkan warga terlibat kasus pencurian ayam.
Kemudian pada awal tahun 2017, RTP kembali dilaporkan warga karena terlibat pencurian ayam atas perkara tersebut RTP (17) menjalani sidang dan Vonis 5 (lima) bulan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Selanjutnya pada hari Kamis (20/07/2017 ) sekira pukul 22.00 WIB, pelaku kembali melakukan pencurian dengan pemberatan, mencuri 2 (dua) buah Pelak Sepeda Motor Honda Beat merk Jin Fei warna Ungu berikut 2 (dua) buah ban luar sepeda motor yang melekat pada pelak tersebut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP. Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Afrinaldi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan pencurian dirumah korban Putra Agung Wijaya (28) warga di RT.07 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dengan cara memanjat pagar rumah korban dan mengambil 2 (dua) buah pelak dan ban tersebut yang tersimpan dibelakang rumah korban.
“Bahwa barang bukti tersebut disita dari tersangka RTP (17), selanjutnya akan dilakukan pendalaman terhadap teman pelaku yang diduga ikut serta melakukan pencurian tersebut. Di usianya yang terhitung masih anak-anak, pelaku sering melakukan tindak pidana pencurian yang kesemua TKP nya berada di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan,”pungkasnya.(Ar/Red)