MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Nopriyansah (27) warga Dusun 7 Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, yang merupakan residivis kembali ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas. Pasalnya, Pelaku kembali menjual barang haram.
Saat akan diringkus, Pelaku sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti (bb) narkotika jenis sabu yang ada ditangannya. Akhirnya petugas berhasil menangkap Pelaku, Rabu (29/11/2017) sekira pukul 10.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Forliamzons menjelaskan bahwa penangkapan Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya dan Laporan Polisi Nomor : LP/A-164/XI/2017/Sumsel/Res mura tertanggal 29 Nopember 2017.
Selanjutnya Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui bahwa Pelaku Nopri yang merupakan residivis kasus narkotika ternyata kembali menjadi penjual narkoba yang sering menjual narkoba diwilayah tersebut.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura pada tahun 2015 dan sudah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan di Lapas Narkotika. Namun, hukuman tersebut tidak membuat Pelaku jera untuk kembali menjadi pengedar barang haram tersebut,”jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Forliamzons, kemudian Tim Satnarkoba mengetahui bahwa Pelaku sedang menunggu pembeli di depan rumahnya, dan Petugas langsung melakukan penangkapan. Namun, Pelaku sempat melarikan diri dari pintu belakang rumahnya dan berusaha membuang barang bukti narkoba jenis sabu dari tangannya.
Pelaku berhasil dikejar, namun saat akan diamankan, Pelaku berusaha berontak sehingga sempat bergulat dengan anggota opsnal. Akan tetapi, berkat kesigapan petuas akhirnya Pelaku berhasil diringkus berserta barang bukti (bb) dan dari badan tersangka diamankan pirek dan sejumlah uang hasil penjualan sabu.
“Dari tangan Pelaku Polisi berhasil mengamankan BB 21 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,01 gram siap edar, 1(satu) buah HP Merk Aldo warna merah, 1(satu) kotak rokok kaleng merk super, uang tunai sebesar Rp 200.000,– diduga hasil penjualan sabu dan 1(satu) buah pirex kaca yang berisi sisa-sisa sabu,”paparnya.
Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya.(Rw/Reki A )