Beligat.com, Musi Rawas – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomer 14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020 tanggal 8 April 2020 dalam anggaran dana hibah yang disajikan Pemkab Musirawas tahun anggaran 2019 dengan jumlah total Rp17.140.440.000 terealisasi Rp14.406.790.000 atau dengan persentase 84,05 persen.
Tertuang dalam LHP-BPK itu, dari 395 penerima 267 penerima diantaranya atau 67,59 persen melewati batas waktu penyampaian Laporan Penggunaan Dana yaitu tanggal 10 Januari 2020 dengan nilai seluruhnya sebesar Rp9.826.130.000.
Padahal sudah menjadi kewajiban penerima hibah menyampaikan pertanggung jawaban penerimaan hibah dalam bentuk laporan kepada pemberi hibah secara tepat waktu. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan membentuk opini ada praktek kecurangan dilapangan.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala PKBM Bonang Desa Lubuk Tua, Senno sebagai penerima dana hibah kurang lebih Rp213.000.000 menyangkal belum melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana. Ia bersih keras bahwa pihaknya sudah menyelesaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tersebut.
“Untuk TK melati paud Bonang dua PKBM sudah laporan pertanggung jawaban sudah semua pak,”katanya.
Selanjutnya Senno menambahkan bahwa dirinya hanya mengepalai PKBM Bonang saja, tidak membenarkan semuanya karena paud Bonang dua dan TK melati ada kepala sekolahnya masing-masing.
“Melati itu kepala sekolah sendiri paud Bonang juga ada kepala sekolah sendiri pak jadi udah ada yang ngantor sendiri-sendiri pak,”katanya.
Selanjutnya saat ditanya terkait diserah kemanakah Laporan Pertanggungjawaban dirinya mengatakan kalau dirinya menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan.
“Ya, di dinas kabupaten pak, cek ke Dinas Pendidikan,” ujar Senno singkat saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya.*Akew