banner 728x250

Ruang Tahanan Polres Lubuklinggau Jadi Saksi Bisu Ijab Qobul

Lubuklinggau, Beligat.com – Ruang tahanan Polres Lubuklinggau, menjadi saksi bisu Ijab dan Qobul antara Ferlando (27) yang merupakan tersangka atau tahanan terkait kasus pidana, dengan seorang wanita, Irama Yaopa (24), warga Perumnas Nikan, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Dengan adanya acara sakral tersebut, ruang tahanan polres Lubuklinggau menjadi tidak biasa karena dipenuhi oleh warga yang sedang berbahagia, Minggu, (10/2), sekitar pukul 10.30 wib.

Dalam pernikahan yang dilangsungkan secara Islam tersebut, selain kedua mempelai, turut hadir dua keluarga guna menyaksikan akad nikah tersebut, serta penghulu nikah.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, di dampingi Kasi Propam Iptu Awaludin membenarkan jika memang ada salah satu tahanan yang melakukan akad nikah di ruang tahanan polres Lubuklinggau.

“Benar pada hari ini kami telah menyaksikan dan mengamakan prosesi akad nikah antara Ferlando yang merupakan tahanan Polres Lubuklinggau dengan seorang perempuan yang diketahui bernama Irama Yaopa,” kata Kapolres Lubuklinggau.

Kapolres menjelaskan, bahwa Ferlando saat ini sedang melaksanakan proses hukum terkait kasus pidana yang dilakukannya sebagaimana pasal 351 KUHPidana. Namun dalam pelaksanaan pernikahan, itu merupakan Hak sipil setiap warga sehingga diperbolehkan pelaksanaannya walau diruang tahanan sekalipun. Tetapi dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Polres Luuklinggau secara administratif.

“Menikah itu kan salah satu ibadah, saya kira setiap tahanan memiliki hak untuk melaksanakan ibadah termasuk menikah. Namun untuk pelaksanaan malam pengantin mungkin tidak bisa kita penuhi, mengingat aturan KUHP tentang hak-hak tersangka, tidak mengatur tentang itu” jelas Kapolres.

Kapolres berharap, dengan adanya pernikahan tersebut, mempelai pria dapat menyadari semua kesalahannya, sehingga bisa menjalani atau mengikuti proses hukum yang menjeratnya dapat lebih tenang dan ikhlas.* Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci