Beligat.com, Musi Rawas – Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Mura formasi tahun 2019 akan dilaksanakan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang di bulan September 2020. Kepastian itu didapatkan dari hasil rapat terbatas antara Kepala Kantor BKN Regional VII Palembang dengan Kepala BKP-SDM Kabupaten Mura.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Rudi Irawan kepada awak media, Senin (03/08/20).
“Hasil rapat bersama BKN Regional VII Palembang, untuk pelaksanaan tes SKB CPNS Kabupaten Mura dipastikan dilaksanakan di BKN Regional VII Palembang. Tapi untuk waktunya baru direncanakan di September mendatang, ini bisa berubah,” katanya.
Dikatakannya, jika memang sudah ada informasi kepastian waktunya akan segera diumumkan melalui website atau situs resmi BKPSDM Kabupaten Mura. Namun mengingat masih dalam pandemi Covid-19, maka untuk teknis pelaksanaan tes nantinya mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Termasuk, teknis waktu pelaksanaan tes mengikuti protokol kesehatan.
“Saya harap kepada semua peserta yang dinyatakan lulus SKD untuk terus memantau di situs resmi BKPSDM Kabupaten Mura, agar tahu perkembangan jadwal pelaksanaan tesnya,” jelasnya.
Ditambahkan Ketua Umum IKA FISIP Unsri itu, untuk SKB seleksi penerimaan CPNS dilingkungan Pemkab Mura diikuti sebanyak 572 peserta. Setelah sebelumnya mereka diawal telah mengikuti pelaksanaan tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) dan dinyatakan lulus berdasarkan rangking.
“Pelaksanaan tes SKB Kabupaten Mura akan dilaksanakan dua hari. Dalam satu hari hanya ada tiga sesi, jadi setiap satu sesi akan diikuti maksimal 100 orang,” papar Ketum Askab PSSI Mura itu.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk jadwal tes SKB sendiri akan dimumkan lebih lanjut, namun untuk perencanaannya akan dilaksanakan pada September 2020.
“sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak BKN yang mengajurkan kepada peserta SKB, sebelum mengikuti tes agar melakukan karantina mandiri selama 14 hari, dengan tidak melakukan aktifitas di luar rumah atau sampai keluar daerah,”tutupnya.*Akew/Rls