banner 728x250

Rumah BAR di Pedesaan Mura

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melakukan terobosan dan inovasi di bidang Kesehatan agar masyarakat terbebas dari bahaya asap rokok dengan intens mendorong Pemerintah Desa agar membuat Peraturan Desa tentang Rumah Bebas Asap Rokok (BAR).

Sedikitnya, 18 Kades dan 1(saru) Lurah di wilayah Kecamatan Tugumulyo mendeklarasikan akan membuat Perdes dan Peraturab Kelurahan Rumah tanpa asap rokok. Deglarasi ini disaksikan langsung oleh Bupati Musi Rawas (Mura) H. Hendra Gunawan, saat gerakan Musi Rawas Sempurna Sehat (GMSS) di Puskesmas L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo.

Komitmen Pemdes dan Kelurahan ini dilakukan atas nama seluruh masyarakat Kecamatan Tugumulyo  dengan menghilangkan asap rokok dan meniadakan asbak didalam rumah.

Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menegaskan setelah deklarasi ini dibacakan dan ditandatangani, selanjutnya Bupati menghimbau jangan merokok lagi di dalam rumah.

“Deklarasi ini nantinya dapat dilaksanakan di Desa masing-masing, Kades berserta Perangkat, PKK dan Tokoh Masyarakat dapat mensosialisasikan kepada masyarakat,”imbuhnya, Rabu (01/11).

Lebih lanjut dijelaskan Bupati, kalau masih ada yang merokok di dalam rumah, wajib bagi anggota keluarga, tetangga dan Pemdes memberikan  teguran, karena asap rokok sangat berbahaya. Jangan sampai rokok yang dinikmatinya orang lain menjadi korban.

Bupati berharap, jika mau merokok mesti jauh-jauh jangan didalam rumah. Kasian kepada anak-anak karena bahayanya asap rokok.

“Kedepan, saya berharap kita harus bisa membebaskan anak-anak kita agar bisa terbebas dari rokok,”harapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (Kades) Kecamatan Tugumulyo Rodi Afian menyatakan bahwa, jika pihaknya sangat mendukung dengan deklarasi Rumah Bebas Asap Rokok (BAR). Ia bersama Kades lain di Kecamatan Tugumulyo juga berkomitmen akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Sedikitnya ada tujuh tempat yang harus  diupayakan bebas dari asap rokok antara lain, tempat pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

Tahap awal yang lakukan pihaknya untuk menindaklanjuti, selain memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk meniadakan atau menyediakan asbak di dalam rumah.

Menurutnya, Asbak dalam rumah harus dibuang, walaupun ada tamu meminta asbak jangan dikasih. Kalau memang mau merokok maka diluar rumah.

“Ini sebagai bentuk upaya kita bersama bagaimana kita bisa menyukseskan program ini,”pungkasnya.(Rls/Ar)

error: Maaf Di Kunci