MUSI RAWAS, Beligat.com -Anggota Polsek BTS Ulu meringkus, AJ (19) seorang petani karet sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (24/7).
Tersangka asal warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diringkus diduga mencuri notebook, tablet dan uang tunai milik, Fathur Rizal (35), sekitar pukul 11.30 WIB, Minggu (22/7).
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Harun saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus, AJ diduga mencuri dirumah Fathur, saat ini tersangka sudah ditahan dipolsek.
“Tersangka kami ringkus karena mencuri dirumah Fathur,” kata Harun, Rabu (25/7).
AKP Harun menjelaskan, tersangka kami ringkus disebuah bengkel di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Kebetulan saat diringkus sedang duduk santai, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolsek BTS Ulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat diringkus tersangka sedang santai, dengan gerak cepat anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan,” jelas Harun.
Lebih lanjut, AKP Harun menjelaskan, tersangka diringkus diduga mencuri dirumah korban. Bermula saat korban pulang dari kota Lubuklinggau hendak menuju ke rumah korban di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu.
Kemudian setelah sampai di rumah korban, korban membuka pintu rumahnya dan melihat pintu tengah rumah korban sudah terbuka, korban langsung mengecek kearah dapur dan melihat pintu dapur sudah terbuka.
Lalu korban langsung mengecek kedalam kamar, melihat lemari baju sudah berserakan dan berhamburan, kehilangan uang sebesar Rp 1 juta, satu Notebok merek Axio, dan satu buah Tablet merk ADVAN. Setelah korban melihat kejadian yang dialaminya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek BTS Ulu.(Enjie)