LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Tragedi Jum’at (29/09/2017) sekira pukul 02.30 WIB dini hari, mungkin tak terlupakan oleh LWA (20) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Pasalnya, pada malam naas tersebut kediaman korban dimasuki dua orang pelaku yang mencoba melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan disertai pemerkosaan yang dialami korban.
Atas dasar kejadian tersebut korban mendatangi Mapolres Lubuklinggau untuk melaporkan ke Pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor : LP B- 382 / IX /2017 tertanggal 29 September 2017.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin segera menindaklanjuti laporan korban dan bergerak cepat mengungkap identitas pelaku dan kurang dari 1(satu) bulan satu pelaku berhasil ditangkap yakni RK Alias GP (15) warga Jalan Pioner RT.07 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I sementara Pelaku pemerkosa berinisial BJ masih DPO.
“Setelah diketahui Identitas dan keberadaan Pelaku, maka pada (07 /10/2017) pukul 15.00 WIB, Tim Buser dan Tim Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Iptu Hendrawan menuju ke sasaran yang mana pelaku pada saat itu sedang berjualan didepan Jalan Pioner Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau dan pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan,”kata AKP Ali Rojikin, Kamis (19/10).
Sedangkan kronologis kejadian lanjut AKP, Ali Rojikin, kronologis kejadian bermula dari tersangka RK Alias GP bersama-sama BJ (DPO) melakukan Curas disertai pemerkosaan dengan cara masuk rumah korban dengan merusak jendela dan naik ke lantai 3(tiga).
Saat itu korban sedang tertidur mendengar suara berisik korban terbangun dan menuju kamar kecil untuk buang air kecil di lantai bawah. Setelah itu korban kembali ke kamarnya yang berada dilantai 3(tiga) tiba-tiba sesampainya dikamar, korban langsung dibekap oleh tersangka BJ (DPO) dan korban diperkosa oleh pelaku.
“Barang milik korban pun diambil oleh pelaku berupa 1(satu) unit HP oppo A37 Gold, 1 (satu) unit HP BB Gemini, 1 (satu) unit HP Nokia 105 serta uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Sementara peran tersangka RK alias GP mengawasi dari bawah bangunan ruko tersebut,”terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp.3 000.000 ( tiga juta rupiah ). Sementara BB yang berhasil disita dari tangan Pelaku berupa 1(satu) unit HP Oppo A37 Gold.