banner 728x250

Sabu Senilai Rp 1,5 Miliar yang Dikendalikan Dari Dalam Lapas Gagal Beredar

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menggagalkan peredaran sabu seberat 700 gram senilai lebih kurang Rp 1, 5 Miliar asal Aceh.

Selama lebih urang 3 hari sejak 7 Mei – 10 Mei Satnarkoba meringkus lima orang tersangka yakni Apek, JH, MU,G dan R, yang menjadi pengedar barang haram tersebut.

Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi dalam mengungkapkan kali pertama mendapat informasi adanya pengiriman 1 kg sabu dari bandar narkoba lintas provinsi ke Lubuklinggau. Setelah diselidiki dan mengetahui keberadaan pelaku polisi langsung menciduk Apek di wisma pratama,kemudian melakukan interogasi.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Apek,sabu-sabu seberat 1 Kg diserahkan oleh Wandi warga aceh yang setelah itu langsung kembali ke Aceh. Tersangka Apek sendiri memesan sabu tersebut kepada tersangka MU yang masih menunggunya di Wisma Rustam di Jalan Watervang, dan dibawah kendali salah satu oknum Napi Lapas Narkotika Muara Beliti.

“Kemudian kita menangkap tersangka MU di wisma Rustam, nah setelah keduanya kita interogasi ternyata sabu tersebut disimpan di rumah pacarnya di wilayah Majapahit, setelah kita geledah benar kita temukan sabu seberat 700 gram beserta plastik klip,”ungkap Fauzi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sabu seberat 300 gram telah diedarkan, rincianya 200 gram diserahkan kepada seseorang atas perintah H salah satu Napi di Lapas Narkotika asa aceh, dan 100 gram diedarkan di wilayah Lubuklinggau.

Sementara , Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Wakapolres, Kompol Andi Kumara menerangkan selain menggagalkan peredaran sabu seberat 1 KG di wilayah Lubuklinggau asal Aceh tersebut, pihaknya juga menggagalkan peredaran ganja kering lebih kurang seberat 135 gram dari tersangka ZA dan MI.

“Kita berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dari sindikat antar Provinsi asal Aceh dan pengedar ganja di Kota Lubuklingau, barang bukti ganja seberat 10,9 gram dan 45,51 gram, dan tanaman ganja seberat 79 gram,untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan, untuk ganja diduga bukan dari aceh, “ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus sindikat pengedar narkoba antar provinsi ini Satnarkoba mengamankan barang bukti, sabu dengan berat total 700 gram (7 ons), kemudian dua lembar ATM, lima lembar bukti transfer diduga untuk transaksi sabu yang ditransfer kepada NJ dan AS dan RB. (Red)

error: Maaf Di Kunci