banner 728x250

Saiful Tega Renggut Kehormatan Adik Ipar

MURATARA, Beligatupdate.com – Sungguh perbuatan keji apa yang dilakukan Saiful (35) Warga Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas. Ianya tega merenggut kehormatan adik iparnya yang masih duduk dibangku sekolah tingkat SMA.

KapolresMusi Rawas AKBP Pambudi melalui Kasat Reserse Kriminal QKP Satria Dwi Dharma didampingi Kanit Pidum IpdaBerthu menuturkan bahwa Kepolisian, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada (02/07/2017) sekira pukul 21.00 WIB di dalam mobil Xenia tepatnya di Simpang PT Galtam Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Korbannya adalah SA (17) yang masih duduk dibangku sekolah di salah satu SMA di Kabupaten Muratara.

“Berdasarkan laporan dan invetigasi Tim, Kejadian ini berawal pada saat korban (SA) bersama pelaku yang merupakan kakak ipar korban bersama satu anggota keluarga lain hendak kembali ke Desa Pangkalan dari liburan. Saat di tengah jalan, pelaku menurunkan anggota keluarganya dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat dengan korban. Karena takut dengan ancaman pelaku yang memiliki senpira, kemudian keluarga korban yang lain turun dan mengetahui pelaku pergi bersama SA,”tutur AKP Satria Dwi Dharma.

Dijelaskannya, saat berdua di dalam mobil, tersangka langsung memperkosa korban dengan cara mengancam korban dengan pisau dan merobek baju korban serta melukai tangan korban hingga berdarah.

“Selanjutnya korban yang masih dibawah umur berhasil diperkosa dengan membabi buta di dalam Mobil Xenia milik tersangka. Setelah puas menyetubuhi, korban diturunkan di pinggir Jalan Lintas Sumatera. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas,”jelasnya.

Lebih lanjut kata AKP Satria, setelah menerima laporan, melengkapi administrasi penyidikan dan menetapkan pelaku Saiful sebagai tersangka. Jajaran Polres Musi Rawas segera memburu tersangka.

Dalam pencarian tersangka tergolong licin, hingga pada (25/08/2017) pukul 01.30WIB dini hari Ttersangka berhasil diamankan Tim Buser Polres Musi Rawas dan Polsek Rawas Ulu. Pelaku ditangkap di rumah temanya di Desa Teladas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan, namun berhasil dilumpuhkan. Kemudian Tim berhasil mendapatkan 1 (satu) pucuk senpira (senjata api rakitan) jenis laras pendek beserta 3 (tiga) amunisi aktif kaliber 9 mm,”tegasnya.

Senentara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mura. Berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka ditetapkan melanggar Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 (dua belas) tahun penjara.

“Kami masih mendalami terkait kepemilikan Senpira dan keterlibatan tersangka dengan tindak pidana lainnya. Tersangka mengakui tega memperkosa karena terpengaruh Narkotika jenis Sabu-Sabu. Untuk itu kami himbau kepada semua pihak untuk tidak mengkonsumsi Narkoba,”pungkasnya.(Ar/Red)

error: Maaf Di Kunci