Musi Rawas, Beligat.com – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura), menuai protes keberatan saksi. Hal ini terjadi karena KPU Mura langgar kesepakatan mengenai jadwal penghitungan suara yang tidak sesuai seperti yang sudah disepakati pihak KPU bersama saksi.
“Saksi sangat keberatan karena jadwal tidak sesuai dengan yang sudah disepakati, seharusnya yang pleno pertama yakni Muara Kelingi dan Muara Lakitan, namun sampai saat ini keberadaan PPK dapil 5 tersebut tidak bisa di konfirmasi keberadaan kedua ketua PPK tersebut. Dan itu yang membuat saksi keberatan,” kata Edwar Antoni, salah satu saksi yang ikut dalam pleno KPU, Jum’at, (3/5).
Kedua ketua PPK tersebut tidak diketahui tempat keberadaannya, namun saksi meminta aparat untuk menjemputnya. Dan saksi juga minta ada berita acaranya yang menegaskan dalam aturan KPU bahwa dalam 1 kali 24 jam apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka itu masuk dalam tindakan pidana pemilu, yang diatur dalam pasal tindak pidana 501.
“Kita harapkan jam 12 malam Banwas menepati janjinya untuk membuat berita acara tentang tindak pidana pemilu yang dilakukan ketau PPK Muara Kelingi dan Muara Lakitan,” ujarnya.
Mengenai tidak hadirnya dan mangkirnya PPK Muara Lakitan dan Muara Kelingi, lanjut Edwar ini menjadi tanda tanya besar, karena sudah menjadi rahasia umum diduga PPK Muara Lakitan dan Muara Kelingi terjadi tindak pinada melawan hukum penggelembungan suara, dan dengan tidak hadirnya kedua ini semakin mempertegas kalo sudah terjadi tindak pidana melanggar hukum.
“Karena kecamatan Lakitan dan Kelingi dijadwalkan pertama dan indikasi ini saksi berpendapat tendensi kecurangan pemilu itu sangat tinggi di kedua kecamatan itu. Dan Informasi yang didapat, ketua PPK Muara Kelingi sekarang sedang berada di Palembang, dan untuk muara Lakitan tidak tahu dimana tempatnya, tapi menurut alibi KPU aparat sedang mencarinya,” ungkapnya.
Sementara, Ketua KPU kabupaten Musi Rawas, Anas Tias saat disinggung mengenai keberatan serta protes saksi dalam pleno tersebut hanya menjawab jika pihak KPU sudah menyiapkan formulir apabila ada saksi yang keberatan.
“Untuk keberatan-keberatan saksi, kami menyiapkan sudah menyiapkan formulirnya, dan memang ada beberapa keberatan saksi yakni saksi dari DPD yang mengingikan temen-temen PPK agar diambil sumpah kembali, karena mereka tidak percaya dengan integritas temen-temen PPK. Tapi kami sudah menjelaskan jika temen-temen kita dari PPK ini sudah diambil sumpah waktu dilantik kemarin. Dan mereka juga kami minta menandatangani fakta integritas,” ucapnya.
Mengenai ketidak hadiran PPK dari dapil 5, dirinya mengatakan untuk saat ini pihak dari KPU berbaik sangka dulu, siap tau mereka sedang sakit, atau ada kelurga yang terkena musibah. Karena memang rentang waktu proses rekapitulasi sampai 7 Mei.
“Jika malam ini selesai, dan tinggal Muara Kelingi dan Muara Lakitan, maka kita akan berkoordinasi dengan pihak polres untuk menjemput yang bersangkutan, karena mereka tidak kooperatif, dan ini tanggungjawab mereka, dan untuk kepentingan kita bersama,” pungkasnya.*Agus Kristanto/Akew