Lubuklinggau, Beligat.com – Ibu rumah tangga yang diketahui berinisial WD (44) warga Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I tertangkap tangan oleh Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau saat tengah menjual Narkotika Jenis Shabu di pinggir jalan samping Masjid AL – Ikhwan Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota LubukLinggau, Sabtu (18/04) sekitar pukul 16.50 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial WD karna adanya informasi bahwa WD menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Shabu dipinggir jalan samping Masjid AL – Ikhwan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Sofyan Hadi menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan anggota Sat Resnarkoba melakukan pengamatan terlebih dahulu.
“Dalam pengamatan anggota saat itu melihat ada seorang remaja menemui tersangka dan setelah ngobrol sebentar remaja tersebut langsung pergi dengan buru-buru,” jelasnya.
Lanjutnya, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan setelah dilakukan intrograsi tersangka menerangkan bahwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saudara Apek yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
“Sebagian Shabu tersebut telah laku terjual, sedangkan Shabu yang telah ditemukan petugas polisi adalah sisa dari Shabu yang telah dibeli dari saudara Apek,”jelas Kasat.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini status tersangka menjual, membeli, atau memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dan di kenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.*Vhiko/Humas Polres