banner 728x250
Lahat  

Sanderson : Pertamina Diduga Tidak Transparan Data Pangkalan

Beligat.com, Lahat – Gas elpiji 3 kilogram yang diperuntukan untuk kelompok miskin hingga hari ini masih banyak digunakan oleh kelompok masyarakat mampu. Akibatnya, kuota gas elpiji 3 kg sering habis di tengah jalan hingga akhirnya terjadi kelangkaan. Kelompok yang berhak pun dirugikan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH menilai, kelangkaan gas elpiji 3 kg merupakan permasalahan klasik yang selalu timbul di setiap tahun. Ini terjadi karena gas melon yang notabene menjadi hak masyarakat miskin justru digunakan kelompok masyarakat mampu. Seharusnya, masyarakat mampu tidak mengambil apa yang menjadi hak masyarakat miskin.

“Biasanya, kelangkaan akibat tidak adanya pembatasan distribusi dan lemahnya pengawasan. Masyarakat mampu masih banyak kedapatan mengunakan elpiji ukuran 3 kilogram,” ujar Sanderson, Kamis (5/11).

Hal ini juga terjadi karena disparitas harga dengan elpiji nonsubsidi yang masih besar. Apalagi disaat banyak kegiatan di rumah seperti saat ini, kebutuhan penggunaan elpiji mengalami peningkatan.

Sanderson berharap, kelompok masyarakat mampu tidak menggunakan gas elpiji 3 kilogram karena merugikan kelompok masyarakat lain dan juga para pedagang kecil yang memang lebih berhak mendapatkan gas elpiji 3 kilogram. Jika kelompok masyarakat mampu masih bandel menggunakan gas elpiji 3 kilogram, bisa dipastikan kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas akan jebol dan ujung-ujungnya justru memberatkan keuangan negara. Khusus Kabupaten Lahat kuota berkisar 250.000 tabung sebulan disalurkan melalui 6 Agen.

Yang pasti, Sanderson berharap masyarakat juga tidak panik karena pernyataan Ketua Hiswana Migas Lahat di salah satu media online tanggal 15 Oktober 2020 yang menyatakan “Seluruh Warung Kedepan Tidak Dibolehkan Lagi Ngecer Gas Elpiji”. Hal ini menyebabkan kelangkaan dan antri pada beberapa titik akibatnya fenomena panic buying (Pembelian karena panik atau “penimbunan berdasarkan rasa takut”). Meski begitu, ia mendorong masyarakat mampu beralih ke produk-produk gas lain milik Pertamina terutama nonsubsidi.

Sanderson juga meminta Pertamina segera membuka Transparan Data Pangkalan dari agen sebagai penyalur resmi ke pangkalan agar masyarakat mudah mengaksesnya. “Operasi pasar bukan solusi utama, memperbaiki tata kelola pendistribusian dan transparansi lokasi pangkalan itu harus segera agar masyarakat mudah mengaksesnya dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) wilayah setempat. Agen dan Pangkalan pasti mempunyai gudang yang berstandar keselamatan untuk menampung barang”, jelasnya.

“Batasi satu orang hanya berhak dengan satu tabung elpiji 3 kilogram. Bahkan jika bisa mereka menunjukan KTP agar tidak dobel dalam satu keluarga, meminimalisir kecurangan upaya penimbunan seperti yang ditemukan pihak kepolisian sektor kota Lahat”, kata Sanderson.

Bersadarkan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP). Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi “Serta Merta” adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Pertamina selaku Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan perusahaan negara yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya perusahaan yang baik (good governance).

Seharusnya Pertamina MOR II SUMBAGSEL mengacu pada Pedoman Layanan Informasi Publik No. A-001/N00050/2010-SO untuk mengatur pengelolaan layanan informasi publik di lingkup PT. PERTAMINA (Persero), segera membuka semua data mulai dari 5 pangkalan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) beberapa waktu lalu dan pangkalan-pangkalan baru agar tidak terjadi keresahan dimasyarakat, namun hingga saat ini juga tidak pernah disampaikan ke masyarakat, sedangkan Pemkab Lahat melalui SDA  juga masih menunggu laporan dari Agen dan Pertamina untuk mengupdate data.  “Solusinya agar masyarakat tidak resah dan HET terealisasi dengan membuka informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik”, tegas Sanderson.

Diberitakan salah satu media online tanggal 22 Oktober 2020 lalu, PT. Pertamina MOR II Region Manager Communication, Relations & CSR SUMBAGSEL, Dewi Sri Utami, berjudul “Data Pangkalan LPG Beredar, UMCR & CSR Pertamina Sumbagsel berikan Keterangan Resmi” menanggapi beredarnya data pangkalan gas LPG dinyatakan “Adapun terkait informasi pembongkaran LPG 3 Kg secara serentak di beberapa pangkalan yang tersebar di sejumlah media, Pertamina menyayangkan beredarnya data tersebut, karena tidak valid dan masih mencantumkan data-data pangkalan yang telah di PHU atau pemutusan ijin usaha.

Lanjut Dewi “Kami berharap masyarakat dapat memilah informasi dari sumber yang benar dimana informasi terkait pangkalan akan disampaikan secara resmi oleh Pertamina selaku kepada Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG Pendistribusian LPG ataupun melalui pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat”.

Saat diminta membuka data pangkalan yang Valid dan tidak menyesatkan dihubungi via WA, Pihak Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Sumbagsel hanya memberikan jawaban singkat bahwa mau fokus bongkar besok pagi.

“Malam Mas, kami masih fokus untuk bongkar besok pagi,” kata Dewi Sri Utami dalam pemberitaan berjudul Pertamina Tidak Transparan, Warga Menunggu Pertamina Sumbagsel Publikasikan Jumlah dan nama Pangkalan LPG Se Kabupaten Lahat.

Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang, SH melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lahat Januarsyah, SH. MM saat diminta tanggapan terkait lambannya pengumpulan data Penerima Subsidi LPG 3 Kg dari kecamatan-kecamatan, dimana saat ini masyarakat kesulitan untuk menemukan pangkalan yang terdekat, melalui pesan WA, tidak memberikan jawaban apapun, padahal surat Bupati Lahat No. 500/778/VII/2020 Perihal Pengumpulan Data Masyarakat Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi tanggal 12 Oktober 2020 ditanda tangani oleh Bupati.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ekman Mulyadi, S. Sos saat diminta tanggapan melalui selulernya merujuk Surat No. 140/682/DPMD/III/2020 Perihal Permintaan Data Masyarakat Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi  tanggal 15 Oktober 2020 ditujkukan kepada Camat se-Kabupaten Lahat, menyatakan bahwa “Dinas PMD hanya meneruskan surat permintaan Kabag SDA, saat ini data baru masuk sekitar 50% dari desa dan sedang direkap”, jelas Ekman.

Hal senada juga disampaikan oleh Syaifullah Aprianto, ST selaku Kabag SDA Kabupaten Lahat bahwa “data yang disampaikan oleh Camat masih belum maksimal walau waktu yang diberikan sudah cukup panjang, jadi untuk menghitung kebutuhan alokasi LPG bersubsidi 3 Kg setiap pangkalan belum bisa dilakukan segera”, ujar Aap sapaan akrabnya.

Lanjut Kabag SDA Lahat, data pangkalan yang pernah diminta YLKI Lahat beberapa waktu lalu belum ada yang terbaru menjawab Surat permohonan Data yang diajukan Sanderson tanggal 22 Oktober 2020, “memang belum ada dan masih dalam proses pengumpulan”, ungkapnya.*Rls/Akew

error: Maaf Di Kunci