LAHAT, Beligatupdate.com- Dewasa ini laporan soal dugaan penyelewengan dan korupsi dana desa sering kita dengar. Pada tahun lalu saja data yang dihimpun Plantari, belasan laporan dana desa dilaporkan masyarakat di Polres Lahat dan Kejaksaan Negeri Lahat.
Menyikapi hal ini, Ketua LSM Plantari , Sanderson mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk bisa memasang baliho atau papan informasi rencana dan pelaksanaan program dana desa. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa kepada masyarakat.
“Sesuai Intruksi dari Kementerian Desa yang meminta para Pemdes terutama Kepala Desa untuk transparansi dalam pelaksanaan Dana Desa, sesuai dengan aturan perundang-undangan Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik khususnya pemerintah desa,” ujarnya.
Dia menambahkan, membenarkan bahwa untuk Dana Desa 2017 kedepannya, harus ada perubahan. Pelaksanaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan, hal ini sudah menjadi aturan undang-undang.
Untuk itu Pemerintah desa (Pemdes) dan Kepala Desa harus bisa terbuka terkait masalah Dana Desa. Salah satunya dengan memasang informasi tentang pengelolaan Dana Desa agar masyarakat tahu apa program yang dilaksanakan pemerintah desa dan peruntukan dananya.
“Instruksi dari Kemendes semua Desa wajib pasang baliho, biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi pelaksanaan Dana Desa,” ungkap, Ketua LSM Plantari, Selasa (16/5)
Sanderson mengingatkan Pemerintah Desa untuk tidak menyelewengkan Dana Desa. Pasalnya untuk pengawasan Dana Desa akan dikawal ketat pihaknya, bekerja sama dengan aparat hukum yang ada di Indonesia.
“Sesuai Intruksi Menteri, untuk pengawasan Dana Desa tergabung sejumlah lembaga yang mengawasi, mulai dari Satgas Kemendes, Kementerian dalam Negeri, Kemenkeu, KPK, BPK dan aparat hukum lainnya,” kata Sanderson.
Terpisah, Kepala Desa Singapura Kecamatan Kota Agung, Arsito mengaku siap melaksanakan amanat Undang-undang. Menurutnya sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan transparansi dalam penggunaan Dana Desa, pasalnya setiap pelaksanaannya selalu dilaksanakan secara musyawarah.
“Kita siap kalau harus pasang baliho, masyarakat berhak tahu pelaksanaan dana desa,” tegasnya.(Rilis/Red)