Lubuklinggau, Beligat.com – Satresnarkoba Polres Lubuklinggau ungkap kasus penyalahgunaan dan pengendaran gelap Narkotika, Jumat (10/04) di rumah pelaku Joni Marta (31) Jl. Kemuning Lr. Kacer Rt. 07 Kel. Puncak Kemuning Kec. Lubuklinggau Utara II, Jum’at (10/04), sekira jam 11.15 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, sering adanya menyalahkan gunakan dan edar gelap narkotika di TKP.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sofyan Hadi mengatakan berdasarkan LP / A – 83/ IV / 2020 / Res lubuklinggau
tgl 10 April 2020, pihaknya melakukan penangkapan dan pengeledahan di kediaman pelaku, Joni Marta (31).
“Ditemukan barang bukti Narkotika diduga shabu sebanyak 10 paket, klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 2,52 Gram, uang sebesar Rp. 800.000,- satu ball bungkus plastik klip bening kosong, satu buah potongan pipet plastik sebagi alat sekop dan satu buah wadah plastik berkas permen,”katanya.
Selanjutnya, pihaknya akan lakukan proses sidik terhadap tersangka dan upaya lidik dan mengejar pemilik barang.
“Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk dikembangkan,”tutupnya.*Rls/Viko