banner 728x250

Sat Narkoba Polres Mura Amankan Shabu Seberat 0,18 Gram

MUSI RAWAS, Beligatudate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawaspada  hari Kamis tanggal (13/07/ 2017) sekira pukul 20.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Nangamin Budiono (40) warga Jalan Hanura B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas atas penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Nangamin Budiono (40) tersangka pembawa Sabu. Foto/Doc.Humas Polres

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas AKP Forliamzons menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/A- 104/VII/2017/Sumsel/Res Mura (13 Juli 2017) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan umum Desa E Wonokerto kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten  Musi Rawas.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu  an. Nangamin sering menjual dan membawa narkoba jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan kebenaran dan keberadaan tersangka, kemudian anggota operasional mengetahui tersangka berada  di Jalan Desa E wonokerto Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Mura lagi mengendarai kendaraan selanjutnya dilakukan pemberhentian dan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata AKP Forliamzons.

Namun saat digeledah di temukan BB narkotika jenis shabu yang dibuang diaspal dekat motor tersangka. Setelah diintrograsi bahwa BB tersebut didapat dari Lubuklinggau Kelurahan Marga Bakti dengan seseorang an. Idit.

“Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Idit , namun saudara an. Idit tidak berada di pondoknya. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.  

Adapun BB yang berhasil diamankan dari tersangka Nangamin budiono dan susanto  yakni 1 (satu) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,18 gramdan 1(satu ) unit kendaraan R2 Honda Beat warna hitam BG 2519 GM milik tersangka.(AR/Red)