Beligat.com, Muratara – Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu 811,11 gram dalam kemasan 10 kantong dalam tas punggung.
Sabu tersebut berhasil diamankan dari kurir antar provinsi, Mugis (26) warga Rt 003 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubulinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 12.30 wib. Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/83/IX/2021/SPKT Satresnarkoba/Polres Muratara.
Dari hasil penangkapan tersebut Polres Muratara berhasil menyelamatkan 8000 masyarakat.
Pelaku asal Lubuklinggau ditangkap di Depan Rumah Makan Sederhana, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik didampingi Waka Polres, Kompol Andik Listyono dan Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, dalam press release, Selasa (21/9/2021) mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah menerima laporan dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Tersangka diamankan di Depan Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Rupit,”jelasnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 811,11 gram sabu didalam tas punggung tersangka.
Dikatakannya sebelum ditangkap tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat ditangkap teman tersangka berhasil melarikan diri.
“Dari penangkapan tersebut dengan barang bukti yang didapat berhasil menyelamatkan 8000 jiwa”ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa barang haram tersebut masuk dari luar Muratara. Dan Muratara sebagai tempat transaksi.
Masih dikatakannya tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika. *Arfani/dkj