Beligat.com, Lubuklinggau – Sebelumnya pada hari Sabtu, 30 Mei 2020 sekira jam 22.10 WIB. Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menjual Narkotika jenis Shabu yakni, Budi Aswin dan Novien Andri di depan rumah tersangka di Jalan Melati Rt. 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi mengatakan bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu yang disimpan disaku celana tersangka sebanyak satu bungkus plastik klip ukuran besar dan satu bungkus plastik ukuran sedang dengan berat 10.82 gram.
“Setelah dilakukan intrograsi narkotika tersebut didapat dari sauw Beben yang merupakan DPO yang beralamat di Jalan Pengadilan Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat I,”katanya.
Setelah itu tim langsung menuju ke rumah Beben pada alamat tersebut di atas untuk di lakukan pengembangan, akan tetapi Beben sudah melarikan diri dan tidak ada dirumah namun pada saat di lakukan penggeledahan di Beben DPO di temukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak empat kantong sedang yang berisikan shabu dengan berat 42,96 gram yg di simpan di bawah meja ruang tamu.
Kemudian pada tanggal 22-07-2020 sekira pukul 22:00 WIB anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi tentang keberadaan Beben DPO yang sedang berada di kolam ikan yang beralamat di Rt.06 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Mendapat informasi tersebut anggota Sat Narkoba langsung menuju ke tempat tersebut setelah sampai di tkp ternyata benar Beben DPO sedang berada di pondok dan sedang tertidur.
“Pada saat itu langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya di bawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksa lebih lanjut,” tutupnya.*Viko