banner 728x250

Satnarkoba Polres Lubuklinggau Tangkap Gembong Narkoba

Lubuklinggau, Beligat.com – Komitment besar Polres Lubuklinggau, menindak tegas pelaku penyalagunaan narkoba patut diajukan jempol. Betapa tidak, hanya dalam waktu hitunga 1 kali 24 Jam. Dengan upaya, turunkan personil, lakukan penyamaran membeli paket narkoba (Udercover buy). Tim buru sergap (Buser) Satnarkoba Polres Lubuklinggau, berhasil meringkus Dua Gembong Pengedar Narkoba kerap beraksi edarkan sabu dan ekstasi kota Lubuklinggau. Sesaat keduanya berada salah satu kontrakan, Jl Patimura Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Selasa (5/12) siang, sekitar pukul 14.30 wib.

Barang Bukti Tersangka, Selasa (04/12)

Dari tangan kedua pelaku, Hendri alias pinding (32) warga Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 dan Wawan Guntoro alias wawan warga jalan patimura Kel. Sukajadi Kecamatan lubuklinggau Barat I. Petugas gagal edarkan puluhan paket klip sabu-sabu, bersama dua butir pil ektasi warna hijau berbentuk minion ditemuakan sebuah tas hitam berada kontrakan lokasi kedua pelaku ditangkap.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, SIK, MH melalui Kasat narkoba Akp Novan Dwi Putra, SH, MH membenarkan adanya tertangkap dua warga merupakan pengedar Narkoba. Adapun, keduanya ditangkap berkat upaya petugas turun menyamar, dengan memesan barang. Kemudian, dengan mendapatkan informasi. Kedua pelaku ditangkap.

“Pengakuan kedua pelaku narkoba baik sabu maupu ektasi milik Febri alias bandit. Dan mereka berdua disuruh menjualkan,”jelas Kasat.

Adapun, singkat kronologi penangkapan. Semua bermula petugas mendapatkan infromasi bahwa kedua pelaku, kerap mengedarkan sabu. Kemudian dengan sigap, satnarkoba mengutus anggota mencoba menyamar dan memesan sabu. Dan berselang waktu, anggota dan kedua pelaku bertemu dan melakukan transaksi.

“Adapun, diwaktu bersamaan. Petugas lainya. Dipimpin kanit ipda samuel, bersama sejumlah anggota lainya langsung bergerak melakukan penyergapan lokasi kontrakan. Selanutnya keduanya berasil diamankan dan hasil pengeledaan petugas temukan 20 paket shabu 5.80 gram dan 2 butir pil ekstasi beratnya 0,80 gram,”beber mantan kasat Narkoba Banyulincir Polres Muba.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan. Kedua pelaku dan barang bukti (BB) ditemukan ditambah, turut amankan handphone Nokia warna hitam dan buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp. 2.380.000,- .

“Yang jelas, kedua pelaku maupun BB kini kita tahan guna kepentingan penyidikan lebih lajut,”tukasnya. HR

error: Maaf Di Kunci