Musi Rawas, Beligat.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kabupaten Musi Rawas (Mura), mengamankan Barang bakuti enam (6) Senjata Api Rakitan (Sempira) dari tiga tersangka yang berasal dari desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Penangkapan pelaku tindak pidana tersebut karena melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, yang mana menyimpan, memiliki, membawa, dan menguasai senjata api tanpa hak yang bukan profesinya.
Ketiga tersangka yang diamankan tersebut, yakni Ikhtiar Budi Santoso Bin Sanusi (Alm) (52), Johan Bin Alikuah (50), Fauzi Bin Sarnubi (46). Ketiga tersangka merupakan warga desa Pian Raya, kecamatan Muara Lakitan, kabupaten Mura.
Kronologis penangkapan, pada Rabu, (9/1), sekitar pukul 02.00 wib, petugas mendapat informasi jika dirumah tersangka atas nama Ikhtiar memiliki satu pucuk senpi rakitan Laras panjang beserta amunisi , kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisinya.
Dari keterangan tersangka, diketahui jika dirinya membeli senpira tersebut dari tersangka atas nama Johan. Lalu anggota opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Johan dirumahnya dan mengamankan dua pucuk sanpira larang panjang, satu set alat bor, tiga buah batang besi, satu buah kunci busi, satu kotak yang berisikan besi kecil-kecil untuk membuat senpira, dan amunisi berupa bubuk mesiu, timah dan serabut kelapa.
Kemudian, dari keterangan Johan, diketahui bahwa selain dirinya yang membuat senpira, juga ada nama Fauzi yang juga bisa membuat senpira. Kemudian personil opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka atas nama Fauzi. Di tangan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senpira Karas panjang, satu set alat pembuat senpira, tiga buah kikir/pahat besi, tujuh batang besi, satu kunci Inggris, nam butir peluru aktif, satu butir selongsong, satu set kunci beragam bentuk, dan satu buah tas yang berisikan mesiu dan serabut kepala.
“Dari tangan ketiga tersangka yang sudah diamankan tersebut, kita mendapatkan enam pucuk senjata api rakitan laras panjang, tiga buah tas warna hitam berisikan amunisi berupa bubuk mesiu, serabut kelapa dan timah. Kemudian enam butir peluru, satu butir selongsong, satu set alat bor, empat buah kikir atau pahat besi, sepuluh batang besi, satu kunci busi, satu buah kunci inggris, satu set alat pembuat senpira, dan sembilan kotak yang berisikan bubuk mesiu,” jelas Kapolres Mura, AKBP Suhendro, melalui Kasat Reskrim Mura AKP Wahyu.*Agus Kristianto