MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Satu lagi Komplotan begal sadis Riki Efriadi Bin Robi (20) warga Dusun I Desa Manaresmi Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang sempat menjadi DPO pihak kepolisian akhirnya, pada Rabu sekira Pukul 12.30 WIB berhasil diringkus petugas di Jalan Poros Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Korban dari pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini yakni Serli Ajeng (20) dan Emilia (20). Keduanya merupakan warga Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP / B-32 / VI / 2017 / SUMSEL / Res Mura / Sek.TGM, tanggal 21 Juni 2017 dan DPO/182/VII/2017/Reskrim tanggal 05 Juli 2017.
“Tim Buser Polres Mura yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura”, ujar Ipda Bertu.
Diterangkannya, Tim buser Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jakan Poros Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
“Penangkapan bermula berdasarkan keterangan tersangka an Gaga yang terlebih dahulu ditangkap. Kemudian petugas mengetauhi keberadaan pelaku an Riki di pondok kebun karet di Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura,” terangnya.
Kemudian saat sampai di TKP lanjut kata Ipda Bertu, petugas langsung turun dari kendaraan dan langsung melakukan penangkapan, namun saat melihat petugas, pelaku langsung berusaha melarikan diri.
“Petugas berusaha mengejar dan mengeluarkan tembakan peringatan, namun pelaku tidak mengindahkan dan tetap melarikan diri. Akhirnya petugas terpaksa memberikan tembakan terarah untuk melumpuhkan yang bersangkutan. Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” ungkapnya
Lanjut kata Ipda Bertu Haridyka kronologis kejadian pada hari Rabu ( 21/06 ) sekira Pukul 18.45 WIB, dimana telah terjadi tindak pidanan pencuriabn dengan kekerasan ( Curas ) di Jalan Poros persawahan Desa Kali Bening Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas terhadap 2 (dua) orang korban yang dilakukan oleh 2 (dua) OTD yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol.
“Para pelaku tiba-tiba muncul dari belakang sepeda motor yang dikendarai korban an. Emilia sebagai pengedara motor dan membonceng temannya Serli Ajeng, lalu langsung memepet dan mencabut kunci sepeda motor korban. Setelah mesin motor berhenti, salah satu pelaku mendekati motor dan berusaha merebut motor korban, namun korban Emilia berusaha merebut kembali kunci kontak. Setelah berhasil meraih, korban melempar kunci motornya dikarenakan kesal, pelaku langsung menusuk kedua korban dan merebut tas korban. Lalu kedua pelaku yang tidak berhasil mengambil motor langsung memutar arah ke Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban Emilia menderita luka tusuk pada rusuk kiri dan luka tusuk pada tangan kiri dibawah ketiak sedangkan korban Ajeng mengalami luka tusuk pada kaki kanan.”
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- ,”pungkasnya.
Selanjutnya , atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Musi Rawas demi keamanan dan untuk penyidikan lebih lanjut.(Reki/Red)