MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Satu persatu komplotan spesialis pencuri buah sawit disertai kekerasan diamankan Jajaran Polres Musi Rawas yang terdiri dari Tim Buser Gabungan Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Kelingi.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni Pahmil (35) warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis dini hari (26/10) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP Pambudi didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu dan Kanit Buser Ipda Bertu membenarkan kejadian penangkapan pelaku curas tersebut dan berdasarkan laporan korban Nomor : LP / B-42 / V / 2014 / Sumsel / ResMura / Sek Muara Kelingi, tertanggal (30/05/ 2014).
“Kasus ini masih terus dalam penanganan Pihak Polres Mura,”ujarnya.
Menurut AKBP Pambudi, Pelaku berjumlah 3 (tiga) orang, salah satu diantaranya yakni Renaldo alias Duk sudah menjalani hukuman di Lapas, 1 (Satu) Pelaku lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan 1 (satu) Pelaku yaitu Sahril alias Pahmil (35), warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas berhasil diamankan, pada hari Kamis dini hari (26/10/2017) sekira pukul 02.00 WIB.
“Pelaku Pahmil ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Bingin Jungut,”kata AKBP Pambudi.
Saat itu, lanjut AKBP Pambudi, Pelaku sedang tertidur lelap didalam rumah. Kemudian Petugas mendobrak pintu rumah dan langsung mengamankan Pelaku. Akan tetapi pelaku sempat berontak dan melakukan perlawanan.
“Namun, Anggota berhasil melakukan penguncian badan (bela diri). Dan akhirnya Pelaku menyerah dan dapat diamankan,”terangnya.
Dia menambahkan, Pelaku Pahmil yang berperan mengalungkan cerulit ke leher korban.
Saat ini Pelaku sudah dibawa dan diamankan Anggota ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Satu Pelaku lagi masih dalam pengejaran Pihak Polres Musi Rawas,”jelasnya.
Sementara itu, Kejadian bermula pada tanggal 30 Mei 2014 sekira pukul 02.00 WIB, di Jalan poros Blok 654 PT GBD Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami oleh korban Boimin.
Saat itu, ditegaskan Kapolres, korban yang merupakan karyawan PT. Lonsum sedang melaksanakan patroli bersama rekannya di areal perkebunan sawit PT Lonsum. Korban menemukan tumpukan buah sawit yang diduga hasil pencurian.
Saat akan mengambil buah kelapa sawit, korban dan rekannya dihadang oleh Hendro (Masih DPO), Pahmil dan Renaldo (sedang menjalani hukuman).
Kemudian para Pelaku memukul korban dan mengalungkan celurit ke leher korban, menodongkan samurai ke arah samping kepala korban.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka dan pihak PT Lonsum mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak lebih kurang 6.300 kg dengan kerugian senilai Rp 11.000.000,”pungkasnya.(Rls/Ar)