Muratara, Beligat.com – Satu warga Desa Jadi Mulya I, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), atas nama Selekat bin Muhammad (35), berhasil diamankan aparat kepolisian Polsek Nibung, karena memiliki barang harap narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Jum’at, (19/7), sekitar pukul 05.30 wib, setelah pihak kepolisan mendapat informasi jika dirumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro, melalui Kapolsek Nibung, Iptu Denhar, mengungkapkan jika tersangka di duga telah memiliki, menyimpan, mengedarkan, serta memakai narkotika jenis sabu.
“Setelah kita menerima informasi tersebut, tim lidik kita gerakkan untuk mencari tau kebenarannya. Dan dari hasil penyelidikan anggota ternyata benar adanya. Setelah itu, kita bersama unit Reskrim beserta anggota lainnya, pada pukul 05.30 wib melakukan penggerebekan dirumah tersangka dan melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka,” ungkapnya.
Dari penggeledahan tersebut, didapatkan plastik mereh bulat dan coklat bulat bekas wadah minyak rambut, dan setelah dibuka ditemukan bungkusan plastik klip didalamnya yang diduga kuat kristal putih alias sabu-sabu.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolsek Nibung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Nibung.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bulat bekas wadah minyak rambut warna merah yang berisikan 5 bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat kristal putih yang di duga sabu-sabu seberat 2,70 gram.
1 buah plastik bulat warna coklat bekas wadah minyak rambut yang didalamnya terdapat 5 plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,90 gram. 3 bungkus plastik klip yang berisi sisa-sisa kristal putih. 1 buah alat skop kecil dari plastik warna putih, dan 1 buah hp merk Samsung.*Agus Kristianto/Akew