#1(Satu) Tahun Menjadi DPO
LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Iska Praja (20) warga Jalan Garuda RT.03 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Senin (11/12/2017) sekira pukul 16.45 WIB diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Lubuklinggau Barat.
Pelaku diciduk lantaran menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korbannya, Arief Susanto (27) warga Jalan Garuda RT. 03 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Jum’at (21/10/2016) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Sofian Hadi, membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP B – 167 / X /2016 Sek Barat tertanggal 22 Oktober 2016.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku bermula pada hari Senin (11/12/ 2017) sekira pukul 16.45 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat mendapat imformasi bahwa Pelaku an. Iska Praja sedang bekerja sebagai tukang di daerah Taba Pinggin Kecamatan Lubuklinggau Selatan.
“Selanjutnya dilakukan pengintaian ternyata imformasi tersebut benar. Kemudian dilakukan penangkapan yang bersangkutan tanpa perlawanan dan Pelaku dibawa ke olsek Lubuklinggau Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.
Dari hasil introgasi sementara, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut.
Sementara kronologis kejadian, lanjut Iptu Sofian, berawal pada hari Jum’at (21/10/ 2016) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Garuda RT. 03 Kelurahan Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat, Pelaku sebanyak 4 (empat ) orang masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel pintu depan rumah dengan mengunakan alat berupa linggis.
“Pelaku masuk mengambil 1(satu ) buah alat music jenis Mixer serta 1 (satu ) ekor burung kacer. Setelah berhasil Pelaku membawa hasil curian tersebut kerumah sdr. Novann,”ujarnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan Pelaku berupa 1 (satu ) unit alat music jenis Mixer warna hitam.(Reki A)