MUSI RAWAS, Beligat.com – YD (31) warga Dusun VI, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diringkus anggota Polsek Muara Lakitan sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (28/8).
Tersangka diringkus diduga mencuri motor milik Dwi Setia Budi (35) yang tidak lain tetangga tersangka sendiri saat sedang terparkir didepan halaman rumah warga ketika korban bertamu sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (3/8).
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasharudin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, saat ini tersangka sudah ditahan dipolsek.
“Tersangka diduga mencuri motor, maka dari itu terpaksa kami tahan,” kata Nasharudin, Rabu (29/8).
AKP Nasharudin menjelaskan, tersangka diringkus anggota setelah dilakukan penyelidikan.
Saat akan diringkus tersangka tertidur dirumah, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Setelah berhasil diringkus, tersangka mengakui perbuatannya, namun motor yang dicuri tersangka telah dijual kepada warga di daerah SP 6, Mekar Sari, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri motor Dwi Setia Budi,” jelas Nasharudin.
Lebih lanjut, AKP Nasharudin menjelaskan, kejadian pencurian bermula korban bersama istri dan anaknya bertamu kerumah warga dan memarkirkan motornya dihalaman rumah warga dalam keadaan terkunci stang.
Selang sekitar 5 menit korban masuk kerumah, saat keluar rumah melihat motor yang terpakir sudah tidak berada ditempat.
Kemudian korban sempat mencari keberadaan motor dan bertanya kepada tetangga sekitar namun tidak ada yang melihat.
“Akibatnya korban kehilangan motor bebek Honda Supra Fit dan apabila ditaksir dengan uang, korban mengalami kerugian senilai Rp 7.000.000,” tutup kapolsek.(Enjie)