banner 728x250

Sejumlah Wartawan Diusir Satpam PT Dapo Agro Makmur

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Sejumlah wartawan yang bertugas di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas, diusir petugas keamanan yang berjaga di Kantor PT Dapo Agro Makmur (DAM), tepatnya di Komplek Ruko Lintas, Jalan Yos Sudarso No 88, Kota Lubuklinggau, Jumat (9/6).

Menurut petugas jaga, Glover, pihak HRD PT DAM tidak ingin bertemu wartawan, dikarenakan ada kesibukan. serta, pihak HRD yang diketahui dipimpin oleh Burlian itu, enggan berkomentar terkait hal yang ingin dikonfirmasi wartawan, yakni perihal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dinilai bermasalah.

“Untuk hari ini, dia belum mau menemui kalian (wartawan). Saya mohon kalian keluar dulu dari seputaran lokasi kantor, sebab pihak HRD dengan seluruh karyawan kantor tidak mau keluar kantor kalau kalian belum pergi,” ungkap petugas keamanan setempat.

Padahal kedatangan sejumlah wartawan ke Kantor PT DAM, guna mencari informasi indikasi kuat pelanggaran atas peraturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kerja Asing (TKA), bernama Chin Chow Hee yang bekerja di PT DAM yang bahkan berujung ancaman bakal dijatuhkan sanksi oleh pihak terkait.

Sebelumnya, Kepala KUPT Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ani Wijayanti mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan proses pemeriksaan terhadap TKA yang bekerja di PT. Dapo Agro Makmur (DAM) ini.

Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Chin Chow Hee secara patut untuk dilakukan pemeriksaan, tapi disayangkan TKA itu belum bisa memenuhi pemanggilan dengan berbagai alasan, Kamis (8/6).

“Sudah kita panggil, tapi TKA-nya belum datang, beberapa waktu lalu yang datang hanya Manager HRD Perusahaan dan Lawyernya dan tentu hal tersebut tidak bisa kita terima, sebab yang akan kita mintai keterangan yaitu saudara Chin Chow Hee selaku Tenaga Kerja Asingnya,” tegas Ani.

Dijelaskannya, seharusnya saudara Chin Chow Hee selau TKA yang terperiksa, dapat kooperatif dalam mengikuti proses yang ada. Sebab, dengan cara ini permasalahan tersebut bisa selesai secara baik.

“Kalau yang bersangkutan tidak mau diperiksa, maka kami akan segera berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Sumsel terkait langkah selanjutnya yang akan diambil. Bisa jadi, segera ada sanksi tegas kepada TKA yang bermasalah ini,” jelasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Fauzi Arianto, SH mendesak, agar Pemerintah melalui Disnaker Provinsi Sumsel, harus memberikan sanksi tegas terhadap TKA PT. DAM, yakni saudara Chin Chow Hee, sebab yang bersangkutan diduga kuat sebagai TKA bermasalah, mulai dari syarat kelengkapan administrasi yang tidak lengkap, tidak adanya tenaga kerja WNI pendamping yang terigister, tidak ada laporan berkala kepada dinas terkait, serta yang bersangkutan juga mengintervensi tenaga kerja lokal dan membawa atau merekrut tenaga kerja lainnya tanpa prosedur yang jelas ke tempatnya bekerja.

“Merujuk dari hal ini, maka dipastikan TKA PT DAM sangat nyata bermasalah. Untuk itu, saya mendesak agar Disnaker Provinsi Sumsel segera menjatuhkan sanksi tegas kepada TKA yang bermasalah ini, sebab kalau masalah ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia kerja di daerah ini,” kata dia.

Sebelumnya, masalah TKA ini menjadi perhatian serius banyak elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Musirawas usai TKA ini diketahui ada dugaan pelanggaran dokumen TKA. Termasuk, tidak adanya tenaga pendamping lokal, tidak adanya laporan berkala, termasuk permasalahan ini mencuat disebabkan juga TKA ini mengintervensi tenaga kerja lokal setempat. (Reki/Red)