banner 728x250

Sekolah Sebut Disdik Larang Media Meliput Proyek Mobiler

Beligat.com, Musi Rawas – Dinas Pendidikan (Disdik) Mura diketahui mengintimidasi pihak sekolah agar tidak mengizinkan LSM dan wartawan melakukan peliputan dan observasi terhadap progres proyek mobiler 2021. Hal tersebut setidaknya diketahui saat pihak media hendak melakukan tugas peliputan, menginvestigasi dan mengkonfirmasi proyek dimaksud di SMPN Muara Beliti.

“Maaf kami tidak mengizinkan awak media atau LSM untuk melihat dan memotret fisik bangku dan meja bantuan mobiler. Ini kebijakan dinas dan instruksi kepala sekolah. Pemotretan diperbolerhkan bila ada izin dari Disdik Mura,” ujar Wakil Kepala SMPN Muara Beliti, Nurzaman saat ditemui di pos penjagaan sekolah, Rabu (20/4) lalu.

Meski begitu. Nurzaman membenarkan kalau bantuan mobiler tersebut memang dialokasikan di SMP Muara Beliti. “Ya, tahun 2021 ada bantuan kursi dan meja. Waktu kepala sekolahnya Bu Emi peruntukan kelas IX dengan sembilan lokal,” ujarnya.

Menanggapi itu, Koordinator LSM Perwira, Marwan menyesalkan pihak Disdik Mura yang telah sengaja menghalang-halangi tugas awak media untuk meliput.

“Ada apa dengan kegiatan Mobiler ini kenapa Pihak Dinas mengintruksikan kepala sekolah untuk menghalangi awak media dan LSM melihat fisik Mobiler tersebut. Hal ini membuat saya bertambah yakin ada dugaan korupsi di kegiatan ini,” ujarnya.

Marwan menjelaskan, menghalang-halangi tugas wartawan merupakan tindakan melawan hukum. Sebab wartawan di lindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1.

“Bunyinya, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis atau wartawan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tutupnya. (akew/dkj)

error: Maaf Di Kunci