LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta netral selama penyelenggaraan pemilu 2019. Apabila terdapat ketidaknetralan, maka sanksi tegas akan diberikan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Lubuklinggau, Mursydi kepada awak media, Kamis (29/11).
“Saya meminta seluruh ASN tidak berpihak kepada peserta Pemilu, baik menjadi pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden, terutama Calon Legislatif mulai dari jenjang pusat, provinsi maupun daerah kabupaten/Kota,” katanya.
Dia menjelaskan semua pihak terutama masyarakat selaku pemilih ingin Pemilu 2019 damai tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan. Selain TNI/Pori, ASN merupakan pihak yang dilarang keterlibatanya dalam kampanyr dan pemenangan selama Pemilu. Untuk itu demi menjaga martabat ASN, ia mengingatkan ASN menahan diri jangan kampanye.
“Tahapan (kampanye,-red) ini paling riskan selain waktunya panjang, juga rawan adanya keterlibatan ASN. Kita tegaskan ASN harus netral demi menghasilkan Pemilu yang damai dan demokratis,” ujarnya.
Dijelaskan Mursyidi, keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.
“Kita (Bawaslu) dapat merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apabila terdapat ASN yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pemilu, dengan sanksi terberatnya dapat dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. Dan itu sudah pernah kita lakukan pada ASN yang melanggar di pilkada lubuklinggau terdahulu,” pungkasnya.*Akew