Lubuklinggau, Beligat.com – Yogi Wijaya bin Ahmad (17), warga desa Selangit, RT.02, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang berstatus sebagai pelajar berhasil diamankan jajaran Polsek Lubuklinggau Utara, setelah melakukan aksi pejambretan Handphone (Hp) Android VIVO Y53 milik korban, atas nama Marsya Mustalifa binti Mustar Latif (14), warga Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), dusun I, desa Lubuk Ngin, kecamatan Selangit I, kabupaten Musi Rawas.
Pejambretan yang terjadi pada, Rabu, (6/11), sekitar pukul 17.30 wib, di jalan Lintas Simpang Belalai, kelurahan I, kecamatan Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horison Manik, mengatakan jika kejadian ini saat korban yang sedang dalam perjalanan pulang kerumah. Sesampai di TKP, datang pelaku dan langsung mengambil Hp milik korban yang berada di box motor depan sebelah kiri, kemudian pelaku langsung melarikan diri.
Mendapat informasi tersebut, dan mengetahui jika pelaku yang menggunakan sepeda motor Revo melarikan diri ke arah Utara, Kanit Res, Aiptu Armanu dan piket Bripka Hafiz, bersama Brigpol Adi W dan Briptu Evan TH melakukan pengejaran.
“Dalam pengejaran tersebut, pelaku mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi, pada saat sampai di desa Wonosari, pelaku terjatuh dari sepeda motor dan berhasil diamankan. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara guna penyelidikan selanjutnya,” kata Kapolsek.
Dalam kasus tersebut, telah diambil tindakan, yakni Riksa saksi-saksi, Riksa tersangka atas nama Yogi Wijaya, kirim SP2HP, sita BB, lengkapi Mindik, kirim SPDP ke JPU.*DekMo